Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok

saranginews.com, JAKARTA – Mantan pekerja terhormat akan dicoret dari pemilu PPPK 2024. Alasannya, membingungkan pekerja non-ASN, salah satunya apakah mereka masuk dalam data Badan Layanan Umum Nasional (BKN). . koleksi

“Kalau honorer yang belum masuk database BKN tidak terima peraturannya, maka itu alamat yang buruk, karena akan dikeluarkan,” kata Ketua Forum Kehormatan Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Sutrisno kepada JPNN. com, Jumat (5/10).

BACA JUGA: NIP PPPK 2023 100%, Pengiriman Akhir Bulan, Alasan Terungkap

Sutrisno masih ingat bagaimana Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri Pembangunan dan Reformasi Sumber Daya Nasional (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas agar judul-judul tersebar yang tidak dilaporkan BKN bisa ditambah data dan dicantumkan. . Disewakan

Saat itu MenPAN-RB menyatakan siap. Kami hanya meminta pemerintah memenuhi janjinya, kata Sutrisno.

BACA JUGA: Pernyataan Rektor Uni Soal Mahasiswa Polisi Kritik UKT Tinggi

Menteri Anas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bahkan mengatakan akan kembali memperbarui informasi tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Komisi II DPR RI juga mengeluarkan instruksi untuk segera memperbarui informasi mengenai judul-judul yang tersebar. Jangan biarkan karyawan baik yang benar-benar bekerja untuk Anda tidak dikenali.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: 2 poin penting dari CEO GTK, tunggu keputusan menteri dengan penuh hormat

Sedangkan yang bukan lord sejati, yang palsu, bisa masuk ke database untuk faktor X.

Oleh karena itu, pemerintah diimbau memberikan kesempatan kepada para buruh terhormat yang tersebar untuk mengikuti pemilu PPPK 2024.

Penyebabnya, gelar-gelar yang bertebaran, terutama bagi tenaga akademik (tendik) di sekolah, seperti pustakawan, penjaga, asisten laboratorium, dan staf lama.

Mereka juga menambahkan data dasar pendidikan (dapodik).

“Jika yang tetap tidak diterima, padahal sudah mengabdi dan bertahun-tahun di Dapodik, berarti pemerintah masih belum mampu menyelesaikan masalah terhormat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat pensiun. Bahwa PNS yang sudah bekerja 20 tahun hanya menerima uang pensiun.

Jika undang-undang ini digunakan, berarti pemerintah membedakan antara PNS dan PPPK, meski keduanya berstatus ASN.

“Gelar masa jabatan lama tidak dihitung masa kerja ketika pindah ke PPPK. Dikasih nol tahun, kalau jadi PNS tetap dihitung masa kerja,” ujarnya.

Sutrisno mengatakan, banyak orang terhormat yang menjadi PPPK adalah generasi muda. Jika dihitung masa kerja kurang dari 20 tahun sampai pensiun.

Jika mereka tidak dapat mencapai masa kerja 20 tahun, masa jabatan mereka akan dibatalkan.

“Kalau mau adil, hitunglah masa kerja terhormat sampai menjadi PPPK. Insya Allah syarat masa kerja 20 tahun untuk mendapat pensiun bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada PPPK kecil. Guru terhormat baru yang diangkat oleh PPPK dapat menjabat selama 20 tahun.

Namun, ini seperti pemerintahan yang tidak adil. Sebab, pemerintah peduli terhadap guru-guru baru ternama yang baru aktif kurang dari 3 tahun.

“Pemerintah harus berdiri di tengah. Jangan tinggal di kalangan buruh muda yang terhormat. Para buruh terhormat yang sudah tua ini sudah dua puluh atau dua puluh tahun mengabdi pada negara, dengan gaji rendah, dan masih setia bekerja,” tutupnya. esy/ jpnn ) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *