Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi

saranginews.com, JAKARTA – Akademisi Edi Saputra Hasibuan dan Kurniawan Tri Wibowo meluncurkan buku bertajuk Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesional Kepolisian. Buku yang ditulis ini mengupas tuntas proses perolehan senjata api dan pemanfaatannya hingga saat ini.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, buku tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara penggunaan senjata api oleh Polri untuk memberantas kejahatan.

Baca juga: Polda Riau Ungkap Jual Beli Senjata Ilegal, Polisi Masih Cari Pria Ini

Edi mengatakan, senjata api tersebut diberikan kepada anggota Polri untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Namun kenyataannya, ada senjata api yang disalahgunakan untuk tujuan yang mengerikan dan ada pula yang digunakan untuk kegiatan kriminal.

Buku terbitan Trace Pustaka Publishing ini juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara pengurusan izin kepemilikan senjata api berdasarkan Perkap No. 18 Tahun 2015.

BACA JUGA: Senjata Ilegal PBB Dijual Rp 10 Juta di Pekanbar, 4 Pelaku Ditangkap

“Yang pasti proses pengurusan izin kepemilikan senjata api sangat ketat, termasuk bagi anggota Polri, sangat sulit,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (13 Mei).

Selain itu, lanjut Edi, prosedur perizinan senjata api sipil sangat ketat karena memerlukan persyaratan kualifikasi, kesiapan mental, seperti surat keterangan menembak yang dikeluarkan oleh Sekolah Kepolisian Negara (SPN) atau Balai Diklat Kepolisian.

BACA JUGA: Sidang kasus senjata ilegal Dito Mahendra ditunda hingga minggu depan

“Warga khususnya selama ini baru mendapat izin dalam jangka waktu tertentu setelah melewati tes psikologi berulang kali,” kata mantan anggota Komisioner Polisi Republik ini.

Menurut dosen yang telah menulis tujuh buku pedoman hukum, kepolisian, dan terorisme ini, meski polisi telah menetapkan aturan yang sangat ketat, namun penggunaan senjata api masih saja dibelokkan.

Berdasarkan data aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri, terdapat 54 kasus kejahatan senjata api di Indonesia pada Januari hingga November 2023.

Edi menegaskan, dalam penggunaan senjata api untuk penegakan hukum, anggota Polri harus berpegang pada asas legalitas, keharusan, dan proporsionalitas.

Kebijakan ini harus diikuti oleh anggota Polri untuk menghindari tuduhan pelanggaran HAM. Penggunaan senjata api dalam operasi kepolisian harus terukur dan sesuai prosedur.

Menurut Edi Hasibusno, kasus penembakan Brigjen Joshua dan bunuh diri seorang polisi di Manado masih menjadi sorotan publik.

Selain terjadi di kalangan anggota Polri, penggunaan senjata api yang menyimpang juga kerap terjadi di kalangan masyarakat sipil. Sejumlah kasus perampokan dan pembunuhan melibatkan senjata api ilegal.

Ada juga warga sipil yang mengacungkan senjata api seperti koboi jalanan dan meneror masyarakat. Ada juga yang menggunakan senjata mainan dan tidak sedikit pula yang menggunakan senjata rakitan.

Melihat kondisi yang berbeda-beda tersebut, kami berharap buku ini dapat memberikan insentif bagi Polri untuk meningkatkan pengawasan dan perizinan senjata api baik bagi Polri sendiri maupun masyarakat lainnya.” ” dia berkata.

Kurniawan Tri Wibowo menambahkan, masyarakat nantinya bisa mendapatkan buku ini melalui belanja online. Menurut Kurniawan, buku ini sangat baik dibaca oleh mahasiswa, dosen, anggota Polri, dan masyarakat umum.

Pembaca mendapat informasi secara lengkap mengenai tata cara yang harus dilakukan oleh anggota PČR dalam menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya. Terdapat juga penjelasan yang jelas dan rinci mengenai siapa saja warga negara yang dapat memperoleh izin kepemilikan senjata api serta tata cara memperoleh senjata api. mereka,” ujarnya, seorang pengacara dan penulis sejumlah buku hukum (tan/jpnn).

BACA ARTIKEL LAGI… Sidang kasus senjata ilegal berlangsung, Dito Mahendra selalu didampingi pengawal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *