saranginews.com, GARUT – Polisi menangkap seorang pria yang membunuh Alex (72), seorang lelaki tua di Kecamatan Ngamplang, Kabupaten Silawu, Jawa Barat.
Pelaku berjumlah dua orang, diketahui bernama TR (34) warga Kecamatan Silavu dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota.
BACA SEMUA: Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Penulis Sedih
“Kami telah menangkap pelaku kejahatan, salah satunya adalah anggota geng motor,” kata Kepala Reserse Kriminal ACP Ari Rinaldo dalam konferensi pers, Kamis.
Dia mengatakan pelaku melarikan diri dari kota tersebut setelah melakukan pembunuhan pada Minggu (5/5) di Ngamplang.
Juga: Pembunuhan Sesama Jenis, Beberapa Hal Baru Terungkap, Jangan Terkejut
Polisi menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, HH Bekasi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku kabur dari kota, satu ditangkap di Bekasi dan satu lagi di Bandung, ujarnya.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Identitas Terungkap
Ditegaskannya, pembunuhan tersebut merupakan balas dendam pelaku terhadap korban TR yang setahun sebelumnya telah dianiaya oleh kakak laki-lakinya, dan kemudian pelaku berencana membalas dendam dengan menelepon teman TR, HH.
Dikatakannya, kedua tersangka membawa senjata tajam ke rumah korban pada Minggu pagi (5/5) dan menyerang kepala dan perut korban sebelum meninggal dunia.
“Penjahat ini masuk ke rumah korban yang menderita stroke, lalu melakukan hukuman di sana,” kata Ari.
Dia mengatakan, korban diidentifikasi oleh keluarganya pada Minggu pagi, yang kemudian memberi tahu polisi dan melakukan penggeledahan di TKP sebelum tersangka ditangkap.
Akibat perbuatannya, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk diadili lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Kami menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Tersangka pembunuhan ibu hamil di Kelapa Gading terekam CCTV.