4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja

saranginews.com, Kabupaten Bandung – Personil Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penyerangan pisau di Sicalengka, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka.

Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian pada Minggu dini hari (5/6) di Jalan Raya Sikalengka.

Baca juga: Penjahat yang menyerang penumpang yang pulang kampung dengan pisau dibunuh polisi

Kerjasama pihak kepolisian dan kepolisian untuk mencari saksi di TKP, dimulai dari korban melapor ke polisi, kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Senin (6/5).

Dijelaskan bahwa setelah terdakwa dikumpulkan, mereka mulai memukul dan meludah.

Baca juga: Sahroni Polda Minta Metro Jaya Bantu Dishub DKI Menertibkan Parkir Liar

Kemudian, mereka melihat seorang pejalan kaki menganiaya salah satu anggota kelompoknya.

Belakangan, para pelaku langsung mengejar korban dengan melindas sepeda motornya, setelah itu mereka turun dari kendaraan dan langsung menikamnya.

Baca Juga: Polisi Buru Kasus Selebriti Bengaluru Ini Duh

Korban lari ke toko, dia lari, dan tersangka memukul atau menikam orang di sekitarnya, kata Kusworo.

Akibat pengrusakan yang dilakukan sekitar 20 orang penyerang, tujuh orang mengalami luka di bagian kepala dan badan. ????????

Kusworo mengatakan stafnya masih mencari 16 penjahat lainnya yang melarikan diri dari kota tersebut, sehingga petugas dikerahkan untuk memburu dan menangkap mereka.

“Kami mendapat informasi ada sekitar 20 pelaku kejahatan. Kemudian banyak yang kami sebutkan dan langsung ditangkap di kediamannya,” ujarnya.

Polisi telah meminta daftar penjahat lainnya untuk dirilis, termasuk orang yang melancarkan serangan tersebut.

“Kepada DPO yang masih berjalan, mohon serahkan diri,” kata Kusworo.

Dia memperingatkan bahwa tindakan akan diambil terhadap mereka jika mereka tidak mematuhi.

“Kami akan menindak tegas dan terukur terhadap tersangka yang masih berstatus PPO,” kata Kusworo.

Terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan kekerasan yang menimbulkan luka fisik berat terhadap korban dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *