2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya

saranginews.com, SERANG – Dua pemuda berinisial PH (20) dan temannya FH ditangkap terkait peredaran uang palsu di Desa Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Tersangka PH merupakan warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Baca juga: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

Kapolsek AKBP Serang Kundro Sasongko mengatakan, polisi menyita barang bukti dari PH berupa 23 lembar uang palsu senilai total P100.000.

Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di kampung Kopo Chiams, katanya.

Baca juga: Warga Temukan Aksi Pengedar Uang Palsu, Berikut Konsekuensinya

Awalnya, penulis mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli sebungkus rokok dan secangkir teh bersama rekannya, FH, di sebuah warung api unggun.

Setelah mengembalikan uang sebesar Rs 70.000, penulis meninggalkan toko.

Baca Juga: Jenderal TNI Palsu Kunjungi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pemilik toko menghentikan pelaku karena uang yang dikeluarkan adalah palsu.

Setelah pemilik toko menangkap pelaku, dia melaporkan kasus pemalsuan uang tersebut ke Polsek Kopo,” ujarnya.

Polsek Kopo langsung tiba di lokasi kejadian dan menerima laporan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 lembar uang palsu senilai Rp 100.000 di saku celana PH, sedangkan uang pecahan yang sama ditemukan 3 lembar di saku FH.

“Bersama barang bukti, PH dan rekan-rekannya dilimpahkan ke Polsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kufo AKP Satibi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka FH mengaku menerima uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli ponsel secara cash on hand (COD) dan tidak mengetahuinya. uang itu palsu.

“Tersangka PH kemudian meminta rekannya untuk pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi Tersangka PH hanya menghabiskannya di pemadam kebakaran,” ujarnya.

Rekan PH yang berinisial FH masih berstatus saksi karena belum mengetahui kalau uang yang diberikan PH kepadanya adalah uang palsu.

“Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya palsu. Oleh karena itu, FH masih berstatus saksi, namun masih kami dalami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *