Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penyidikan terhadap sejumlah anggota Biro Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kantor Umum Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang tertangkap basah . KKP PPK Aris Rustandi.

BACA JUGA: Berhasil Resmikan Gedung PSU, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan KPK

Mereka yang dipanggil adalah Direktur P2 DJBC Muhammad Sigit, Kasubdit Sarana Operasional Direktorat P2 DJBC Hanan Budiarto, Kasubbag Pengelolaan Anggaran DJBC Deden, Kasubbag Perbendaharaan DJBC Dedr Mulyana, Kasubbag Pengelolaan Anggaran DJBC Deden, Kasubbag Perbendaharaan DJBC Dedr Mulyana, dari Divisi Keuangan Dit. 2 DJBC Karuna, dan Kepala Bagian Perencanaan Sekretaris Jenderal Karton Kementerian Keuangan.

Kunjungan tersebut dilakukan ke Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

BACA JUGA: KPK Copot Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli dengan Uang Korupsi.

Belum diketahui apa yang dibutuhkan peneliti untuk mengkaji bukti tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tanker Penelitian Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktur Utama Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. PKC).

BACA JUGA: Nurul Ghufron Sengaja Tak Hadiri Rapat Dewan Kehormatan KPK, Ini Alasannya.

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pembelian 16 kapal dari Bea Cukai dan Perikanan dan empat kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terkait pembelian 16 speedboat, Komisi Acara Pidana (KPK) mendakwa PPK Bea dan Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Tender Heru Sumarwanto, dan General Manager PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Sementara dalam rangka pembangunan 4 kapal SKIPI berukuran 60 meter, Komisi Peradilan Pidana (KPK) mendakwa Amir Gunawan bersama KKP PPK Aris Rustandi.

Dalam rangka pembelian kapal di Bea Cukai, Istadi PPK diduga bersama Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Dirjen DRU Amir Gunawan diduga melakukan korupsi. (coklat/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Saut Situmorang desak KPK jelaskan peran Shanty Alda dalam kasus Gubernur di Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *