Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mustika Efendi, Wakil Direktur Teknik PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi unit pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Sumatera Selatan.

Baca juga: KLKH Ungkap Alasan Kualitas Udara Jakarta Buruk Belakangan ini

Juru Bicara KPK Ali Fekri dalam keterangannya mengatakan, “Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.”

Selain Mustika, KPK juga mengundang Fritz Daniel Pardovan Hassoujian, Assistant Reverse Engineer and Engineering UIK SBS Palembang periode 2015-2018.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Panggil Inspektur KPK

Belum jelas materi apa yang ingin diperiksa penyidik ​​dari para saksi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero), unit pembangkit listrik Sumatera Selatan.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Sejumlah Pejabat Bea Cukai.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait operasi retrofit sistem jelaga Pembangkit Listrik Bukit Assam Unit Induk PLTU PT PLN Sumatera Selatan tahun anggaran,” kata Juru Bicara KPK Ali Fekri dalam laporannya tahun 2017 hingga tahun 2022. Pernyataannya, Selasa (19/3).

Ali menyampaikan pembangunan kembali sistem jelaga, yakni penggantian suku cadang pendukung pembangkitan uap di PLTU.

Ali mengatakan, “di mana terjadi rekayasa nilai dana pengadaan termasuk pemenang lelang, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi pemerintah hingga miliaran rupee.”

Ali menambahkan, setelah bukti cukup, KPK akan memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan tindak korupsi tersebut. termasuk bagian yang diberi label mencurigakan serta artikel mana yang mencurigakan.

Ali berkata: “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut tentang proses penyelidikan kasus ini. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Nurul Ghafroon Sengaja Absen di Rapat Etik Dewas KPK, Ini Alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *