Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

saranginews.com, SERANG – Bareskrim Kapolda Banten mengungkap kasus perburuan kelinci di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang pada Jumat (26/4).

Humas Polda Banten Kompol Didik Hariyanto mengatakan, kasus tersebut merupakan kekhawatiran Kapolda yang diajukan pada akhir tahun 2023.

BACA JUGA: Tutup Acara BK3N, Badak LNG Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah

Dikatakannya, kasus ini menjadi perhatian terbesar Polda Banten dan alhamdulillah Bareskrim bisa menangkap kedua tersangka dalam kasus tersebut, ujarnya dalam konferensi pers.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Menulis! Badak LNG Berlanjut 17 tahun tanpa LTI, mencapai 125 juta jam operasi

Perkara ini merupakan hasil pengembangan LPP Nomor 128 V Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan, Penyimpanan atau Penjualan Kulit dan Tubuh Hewan yang Dilindungi, kata Dian.

Dian memaparkan rangkaian isu perburuan kelinci yang diterbitkan TNUK pada 29 Mei 2023.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Taman Nasional Ujung Kulon: Seekor Anak Badak Jawa Tertangkap Kamera

Dian mengatakan, kasus tersebut bermula dari hilangnya kamera jebakan TNUK yang dilaporkan ke Polda Banten pada 29 Mei 2023. Setelah menerima laporan tersebut kami melakukan penyelidikan mendalam.

Dari sana, penyidik ​​berhasil mengenali wajah enam orang yang diduga terlibat perburuan ilegal salah satu kelinci tersebut.

Salah satu DPO yang ditangkap Polda Banten berinisial (N), merupakan seorang pemburu dan mengaku menembak enam ekor kelinci bertanduk di TNUK untuk dijual seharga Rp 200 hingga Rp 300 juta.

Dian mengatakan, “Selama ini saudara (N) sudah diproses di Pengadilan Negeri Pandeglang, kemudian dari saudara perempuannya (N) akan masuk ke saudara (Y) yang berperan sebagai pemasok ayam tanduk tersebut kepada pembeli.”

Dian juga mengatakan, pihaknya mendapat nama lain pelaku dari pengembangan tersebut.

Lebih lanjut Dian mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam.

“Pelaku divonis lima tahun penjara, dari seluruh kasus ada lima DPO yang masih kami dalami,” tutupnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Dekat Dewi Fortuna, Sukun Badak Kudus menuju Proliga 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *