Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

saranginews.com, Jakarta – Sidang Pengadilan Pajak antara Veli Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyedot perhatian publik.

Kuasa hukum Veli Anastasia, Fungsiawan mengungkap kejanggalan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksaan pajak CPP di Jakarta Tamansari.

Baca Juga: DJP Dikecam karena Tak Berikan Instruksi Lengkap kepada Wajib Pajak

Menanyakan mengenai tidak adanya keterangan yang disampaikan atau diterima atau diperiksa pada saat pemeriksaan, mengakibatkan munculnya pajak kena pajak dalam surat ketetapan pajak pembayaran kecil yang dihasilkan dari pemeriksaan pajak.

Penggugat juga menyatakan DJP tidak memberikan informasi kepada wajib pajak saat pemeriksaan pajak.

Baca juga: Pengacara Soroti Kasus Arion Indonesia dan DJP

Pengadilan Pajak antara Veli Anatasia dan DJP pada 24 April 2024. Foto: Tangkapan layar

Namun DJP yang diwakili tim Kanwil Jakarta Barat menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk file Excel yang dibuat saat sidang.

Baca Juga: DJP dikabarkan punya pasal favorit yang membebani wajib pajak

Hal ini menjadi kontroversial karena kuasa hukum penggugat mengatakan informasi tersebut belum pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.

Pengacara penggugat di Jakarta Tamansari C.P.P. Dalam proses pemeriksaan pajak, dia keberatan dengan penggunaan data yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia juga menduga ada kesewenang-wenangan saat pemeriksaan pajak terhadap kliennya.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak mempunyai peluang untuk mencegah potensi pajak yang tercipta, kata Fungsiawan dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Pihak berwenang pun menduga informasi tersebut sengaja disembunyikan dari wajib pajak.

“Data tes tersebut harus diuji dan diverifikasi untuk diketahui keakuratan dan validitasnya,” ujarnya.

Diumumkan penggugat akan memberikan keterangan ahli pada sidang berikutnya pada 16 Mei 2024.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam proses perpajakan, serta pentingnya memberikan kesempatan yang adil kepada wajib pajak untuk membela diri. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *