saranginews.com – JAKARTA – Calon anggota parlemen terpilih pada Pilkada 2024 tak perlu mengundurkan diri jika ingin mengikuti pemilihan gubernur daerah.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, calon anggota parlemen terpilih tidak harus mengundurkan diri karena belum diangkat menjadi anggota dewan.
BACA JUGA: Kepala daerah diingatkan untuk segera mengalokasikan dana untuk pilkada
“Anda tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatan Anda. Anda belum diangkat dan menduduki suatu jabatan, Anda mengundurkan diri dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/10).
Dia mengatakan calon anggota parlemen terpilih yang sebaiknya mengundurkan diri adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk kursi daerah/negara bagian/kota pada pemilu 2019 dan akan dipilih kembali pada pemilu 2024.
BACA JUGA: Golkar, PAN dan Demokrat Siap Kalahkan Jaro Ade Sebagai Wakil Jenderal Bogor
“Yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya saat ini,” ujarnya.
Dalam mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, penting bagi KPU untuk meminta calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai daerah untuk didahulukan dalam memberikan informasi.
BACA JUGA: Erzaldi Rosman mendapat dukungan langsung dari Prabowo untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Babel
Ia diketahui berniat mengundurkan diri jika dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai gubernur daerah.
Hasyim juga menekankan pada kata “kalau resmi dilantik”.
Ia juga mengatakan belum ada aturan mengenai pengambilan sumpah calon anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak dari suatu daerah/kabupaten/kota.
Kemudian tidak ada larangan untuk mengangkat calon pada jabatan DPR/DPD/DPRD daerah/kabupaten/kota di kemudian hari, misalnya setelah kalah dalam pilkada.
“Sekali lagi yang harus mengundurkan diri adalah anggotanya,” kata Hasyim. (Antara/jpnn)
Berikut jadwal Pilkada 2024:
1. 27 Februari – 16 November 2024 : Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu.
2. 24 April – 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar calon pemilih.
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon tertentu.
4. 31 Mei – 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus – 21 September 2024 : Persyaratan peserta studi.
8. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
9. 25 September – 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024 : Pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Pelaporan Hasil Pemungutan Suara, Video Kekinian Terpopuler.
BACA ARTIKEL LAGI… Dukungan terus mengalir agar Sudaryono maju di Pilkada Jawa Tengah