Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU

saranginews.com, JAKARTA – Banyak keluhan di media sosial X terkait permasalahan Kartu Mahasiswa Unggul Jakarta (KJMU).

Tagar KJMUdiperhard bahkan menjadi trending di media sosial pada Selasa X (3/5).

Baca Juga: Eksisting Pemprov DKI Tolak Setor Rp 82,97 Miliar KJP Plus dan KJMU

Hal ini terjadi seiring banyaknya pengguna media sosial yang berstatus pelajar yang mengeluhkan pembatalan KJMU.

Salah satu pengguna akun @diaudiaw menulis: “Pak, saya hanya ingin kuliah, orang tua saya tidak bekerja pak. Bagaimana cara membayar UKT? Apakah kamu membayar makanannya?” dia menulis.

Baca Juga: Informasi Terkini Warga Barimowo yang Pukuli Saksi Parpol Saat Rangkuman Pemungutan Suara di Madura

Pengguna akun @anothermiy yang lain menulis: “Aku baru saja lulus ujian diploma. Dan tiba-tiba kamu mendapat masalah lagi.” , saya tidak tahu kenapa,” tulisnya di Twitter.

Akun lain bernama @darkandrogueyuy menulis: “Saya tidak pernah mengalami masalah seperti ini, tapi karena hak saya dan hak anggota KJMU lainnya dirampas, saya benar-benar marah.”

Baca juga: Kenaikan Suara PSI Tak Wajar, Pengamat Minta Sirkappa Dibendung Total

Sementara itu, hal. Direktur Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, saat mendata calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah disetujui Kementerian Sosial RI. Indonesia.

Kemudian diselaraskan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

“Bagian pelayanan teknis Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kepegawaian dan Operasional (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Kabupaten DKI Jakarta hanya menggunakan data DTKS dan data Regsosek,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (3/5).

Menurutnya, bantuan sosial untuk menutup biaya pendidikan bersifat selektif, tidak berkelanjutan.

Penilaian sosial (dalam desimal) bagi pelajar dan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan KGF Plus dan KGM, dibagi dalam kategori: sangat miskin (desil ke-1), miskin (desil ke-2), hampir miskin (desil ke-3 ) ) dan rentan terhadap kemiskinan (keputusan 4).

“Masyarakat yang masuk dalam peringkat bansos desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga sejahtera) tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos untuk menutupi biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” ujarnya.

Sementara itu, KJMU menjadi salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Gubernur Ennis di Swedia. KJMU sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi di Jakarta.

Adanya kendala keuangan, serta sumber dukungan lainnya, membuat banyak siswa tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi.

Sementara itu, banyak di antara mereka yang memiliki potensi akademik yang baik. Permasalahan inilah yang menjadi latar belakang dibuatnya program KJMU. (mcr4/saranginews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *