saranginews.com, SUKABUMI – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus penipuan investasi yang dilakukan Koperasi Konsumen Purni Baraka Jaya.
“Kami masih memproses kasus penipuan investasi yang melindungi koperasi dan Ketua Koperasi Konsumen Barka Jaya Murni,” Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setiwan Wibowo, Senin (29) di Sukabumi telah ditangkap sebagai YK (53). ” /4).
Baca Juga: Penyidik Kasus Investasi, KPK Panggil Direktur Taspen Antonius Kusashi
Kasus investasi bodong terungkap menyusul laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban.
Laporan tersebut selanjutnya disusun dengan mengunjungi Sekretariat Koperasi di Desa Pasir Parigi, Desa Dayoholohar, Kecamatan Warodéong.
Baca Juga: 2 Sesepuh Bertengkar di Kuburan, Satu Meninggal, Ini Tujuannya
Kemudian, YK (53 tahun) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Srividari, Kecamatan Gunung Puyoh, Kota Sukabumi, Senin (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan terdakwa, penyidik menyita 16 perjanjian jasa penempatan tempat tinggal, 20 perjanjian investasi uang, dan 36 kuitansi pemberian uang kepada korban.
Baca Juga: PNS Cabul Ini Menyerah ke Polisi, Kelakuannya Sangat Memalukan
Selain itu juga ditemukan pembukuan yang merupakan Akta Pendirian Koperasi Konsumen Barka Jaya Murni No. 37 pada tanggal 8 April 2021.
KOPERASI KONSUMEN MURNI BARKA JAYA NO : 01 TANGGAL 04 OKTOBER 2021 KEPUTUSAN RAPAT MEMUTUSKAN PASAL LAPORAN Akta Kematian ASOSIASI DAN PEMBIAYA KABUPATEN SRIVEDARI TANGGAL 26 MEI 2023 PENGUNGKAPAN KEBANGKITAN.
Kanit Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panonton mengatakan, cara tersangka mengiming-imingi korban adalah dengan membujuknya untuk menginvestasikan sejumlah uang dan mencari tempat untuk disewa.
Selain itu juga menjanjikan beberapa keuntungan seperti bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau jika berinvestasi di koperasi tersangka dan investasinya kembali serta hanya lima untuk administrasi.
Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk korban untuk menghibahkan rumah tersebut selama satu hingga dua tahun dengan pengembalian biaya investasi awal, namun dengan diskon lima persen, ujarnya.
Dalam menjalankan operasinya, tersangka dibantu beberapa staf yang turut diamankan. Rata-rata kerugian korban antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta dengan 27 orang melapor.
Terdakwa YK dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Warga yang merasa menjadi korban diimbau menghubungi Call Center 110 atau melapor ke Pak Polisi-SIAP MAS melalui nomor telepon 0811654110. (ant/jpnn)