Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi agar segera membayar kuota yang dimilikinya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen disetujui Presiden Jokowi.

Baca juga: Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerjasama dengan Iran

Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Pembangunan Manusia (BPPSDMP) Dedi Nursiamsi pada acara Bincang Seru Penyuluhan (NGOBRAS) Jilid 13 di ruang AOR BPPSDMP pada Selasa (7/5) mengatakan pupuk merupakan salah satu faktor produksi. bidang pertanian.

“Pupuk mampu memberikan kontribusi 40 persen terhadap produktivitas padi dan sawah dibandingkan bahan lainnya,” kata Dedi.

Baca Juga: 9,55 juta ton pupuk bersubsidi siap didistribusikan ke petani

“Setelah Perang Dunia II, terjadi revolusi hijau yang menyebabkan kelaparan dimana-mana. Kemudian muncullah penemuan berbagai varietas dan pupuk yang dapat meningkatkan produktivitas tanaman dan produksi pertanian,” tambahnya.

Dedi meminta pemberian pupuk secukupnya agar sesuai dengan unsur hara yang ada di dalam tanah atau sesuai dengan kebutuhan tanah atau disebut juga pemupukan berimbang.

Baca juga: Kementerian Pertanian Siap Adaptasi Perubahan Iklim dan Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Saat ini, menurut sumber Ngobrasa, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha, dalam Perpres 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditas yang sangat penting dalam upaya mencapai ketahanan pangan nasional.

Pemerintah juga memberikan subsidi untuk pembelian dan distribusi jenis pupuk tertentu.

“Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi pada tahun 2024 adalah jumlah pupuk bersubsidi yang tidak mencukupi kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, petani masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi semakin berkurang, sehingga solusinya adalah dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi khususnya untuk petani kecil.

“Petani rakyat adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian, yang pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan luas lahannya kurang dari 0,5 hektar,” ujarnya.

Tommy menambahkan, kriteria petani penerima subsidi pupuk yang perlu diperhatikan adalah sarana budidaya pertanian berupa pupuk.

“Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil,” ujarnya. (*/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *