Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya

saranginews.com, JEMBER – Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menyita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Ditjen Bea dan Cukai Jember Assep Munandar mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di salah satu toko di Kecamatan Silo, Bupati Jember, pada Senin (6/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Boyonegoro Musnahkan Rokok Ilegal Dalam Jumlah Banyak

Berdasarkan informasi masyarakat, ada penjualan minuman beralkohol di sebuah toko di Distrik Silo, kami bersama Satpol PP Kabupaten Jember segera melakukan penyelidikan, jelas Asep Munandar dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, pihaknya menemukan 59 liter KPMM ilegal berupa minuman anggur tanpa dibubuhi pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang belum memulangkan ratusan ribu batang rokok ilegal

Nilainya mencapai Rp empat juta dan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 5,9 juta, jelasnya.

Pelanggaran tersebut diselesaikan dengan upaya hukum pamungkas, yaitu pelanggar harus membayar sanksi administratif kepada negara sebesar tiga kali lipat nilai cukai atau sekitar R17.726.000.

BACA JUGA: Memperkuat Sinergi Antar Lembaga, Bea dan Cukai Memberikan Edukasi Kepabeanan di 2 Bidang Ini

Setelah itu, barang bukti tersebut akan ditandai sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan pendapatan negara dari penjualan barang ilegal,” kata Asep. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *