Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini

saranginews.com, BANJARMASIN – Bea Cukai telah menerapkan ketentuan terkait penyelenggaraan barang palsu dan pasar sebagai upaya mencegah peredaran barang sah tersebut.

Tindakan tersebut merupakan tugas Bea dan Cukai sebagai pembela umum, yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari tersebarnya barang haram dan/atau bahaya dari impor atau barang haram tersebut.

BACA JUGA: Bersama KSOP dan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai Tingkatkan Pengelolaan Kepabeanan di 2 Wilayah Ini

“Pemberlakuan undang-undang cukai ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai produk yang boleh diekspor, termasuk pengungkapan kebenaran simbol perpajakan, makna simbol palsu, dan ajakan untuk ikut serta dalam pemusnahan produk ilegal,” kata dia. Ketua. Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Encep Dudi Ginanjar, Selasa (22/4).

Encep mengungkapkan, pengakuan merek tersebut digelar di Bogor, Senin (4/3) lalu.

BACA JUGA: Permudah Pelayanan KITE dan Pemeriksaan, Bea dan Pajak Luncurkan SIAP KABAN

Aksi ini dihadiri oleh jajaran Pemda Bea dan Cukai Bogor yang merupakan perwakilan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea dan Cukai Banjarmasin melalui kegiatan pemasaran yang dilakukan di wilayah pengawasan instansinya pada Senin (1/4).

BACA JUGA: Pelayanan & Pemeriksaan KITE Promosi Bea & Pajak di Banten Melalui Aplikasi SIAP KABAN

Tim Bea Cukai Banjarmasin mendatangi banyak toko untuk menemukan dugaan pelanggaran di bidang perpajakan.

Encep memaparkan beberapa langkah mengidentifikasi stempel pajak ilegal.

Cek dulu apakah ada stempel pajaknya atau tidak.

Kedua, cek keaslian stempel pajak.

Ketiga, cek status label produk baru atau bekas.

Keempat, memeriksa kebenaran stempel pajak.

Kelima atau terakhir, periksa kesesuaian buku manual produk.

“Bisa dilihat dengan mata, menggunakan kaca pembesar dan sinar UV untuk melihat lebih detail,” jelas Encep.

Lebih lanjut Encep mengatakan, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitar mereka ke Kantor Bea Cukai melalui Internet No. 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Kantor Bea Cukai di https://www beacukai.go.id/. pengaduan.html.

“Melalui pengumuman ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran BKC ilegal,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *