saranginews.com – KENDARI – Pelantikan calon terpilih pada pemilu parlemen 2024 akan ditunda, jika tidak segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Asril di Kendari, Jumat (10/5).
Baca Juga: Aset Kripto di LHKPN 2 Otoritas Keuangan Mencurigakan, BPK Bergerak
Menurut Asril, penundaan pelantikan seluruh calon anggota parlemen terpilih se-Sultra sudah sesuai dan tertuang dalam Undang-Undang KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Katanya, jika LHKPN tidak disampaikan hingga 21 hari setelah pelantikan, maka CPU berhak menunda pelantikan meski ia dicalonkan sebagai calon terpilih,” kata Asril.
Baca Juga: Daftar Calon DPR Terpilih di Dapil III Jabar: Anak Menteri LHK Kalahkan Anak SYL
Menurut Asril, setelah kewajiban pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih selesai, KPU akan menjadwalkan ulang pelantikan.
“Jadwal pelantikan akan kami susun setelah melaporkan calon terpilih ke LHKNP karena itu merupakan tugas sebelum pelantikan,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Nama 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Makassar Silakan Dihitung dari PKS
Asril mengatakan, laporan pejabat publik tersebut merupakan bentuk laporan LHKPN dalam mempertanggungjawabkan harta bendanya secara terbuka.
Ia mengatakan, masyarakat dalam hal ini anggota legislatif bisa ikut memantau perubahan kekayaan negara.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan 45 anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahun 2019-2024, maka akan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2024. dilanjutkan dengan Pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2029. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kementan buka-bukaan soal helikopter Mentan Amran