saranginews.com – JAKARTA – Anggota Komisi ke-9 DPR RI Edy Wuryanto melaporkan, ada 532 bidan-guru yang terpilih mengikuti pelatihan PPPK tahun 2023. Namun, mereka tidak menerima NPWP PPPK maupun surat keputusan pengangkatan.
Edy Wuryanto meminta Kementerian Kesehatan segera menangani kasus 532 tenaga pendidik kebidanan tersebut.
BACA JUGA: Pemenang Asli Bakal Tersingkir di Penyisihan PPPK 2024, Soal Bikin Gotti
“Saya meminta Anda untuk menyelesaikan masalah ini. “Banyak yang sudah mengucapkan terima kasih dan usianya sudah tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5 Oktober).
Edy menjelaskan, hal itu bermula ketika bidan yang mengikuti seleksi rekrutmen 2023 dianggap lolos.
BACA JUGA: NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Batas Pengajuan Akhir Bulan, Alasan Terungkap
Edy mengatakan, tahapan seleksi yang dilakukan bidan sama dengan tes PPPK lainnya, yakni tes administratif dan tes berbantuan komputer (CAT).
Namun bidan yang sudah lulus dan harus memiliki Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tidak pernah memiliki SK dan NIPPPK.
BACA JUGA: Ingat, kontrak kerja di PPPK 5 tahun, tapi baru satu tahun bisa dipecat
Edy mengatakan, dirinya berinisiatif menengahi permasalahan tersebut ketika beberapa bidan pendidikan terafiliasi menghubunginya. Sehingga mereka berkumpul di daerah pemilihan Eda yakni Jawa Tengah III.
Mengetahui keluhan tersebut, Edy langsung mengeluarkan rekomendasi dan mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan. Sayangnya, permasalahan tersebut hingga saat ini belum terselesaikan.
“Mereka mengikuti seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga kelulusan ujian. “Sudah berakhir,” kata Edy.
Ia juga mendapat informasi bahwa SK PPPK dan NIP tidak ditugaskan kepada guru kebidanan karena ada permasalahan pengelolaan persyaratan yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB.
“Ada aturan (persyaratan peserta rekrutmen ke PPPK) yang menyatakan (pendapat) bidan D4, tapi tidak menyebut pendidik bidan D4. Tahun-tahun sebelumnya hal ini tidak menjadi masalah, namun baru pada saat rekrutmen tenaga pendidik D4 bidan pada tahun 2023 saja yang menjadi masalah. Tahun 2023 permasalahan tersebut sudah ditangani oleh BKN,” jelasnya.
Edy menjelaskan, bidan pengajar tersebut merupakan hasil seleksi PPPK dan telah memberikan pelayanan kesehatan selama bertahun-tahun.
Artinya, mereka sudah lama bekerja sebagai pegawai honorer.
Oleh karena itu, tidak ada masalah jika masyarakat yang berhasil lolos seleksi PPPK tidak mendapatkan SK dan NIPPPK.
“Soal kompetensi mereka untuk bekerja di puskesmas atau rumah sakit setempat sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” kata Edy. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya: