Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tak Dapat Diterima

saranginews.com – WASHINGTON – Sekretaris Jenderal (Sekretaris Jenderal) Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mengatakan Senin (6/5) bahwa serangan Israel terhadap kota Rafah di selatan Jalur Gaza “tidak akan diterima.”

“Hari ini, saya menyerukan kepada pemerintah Israel dan kepemimpinan Hamas untuk melakukan segala kemungkinan untuk mewujudkan perjanjian penting ini,” kata Guterres sebelum bertemu dengan Presiden Italia Sergio Mattarella di Gedung Dalam PBB.

BACA JUGA: Hamas masih berharap bisa mencapai kesepakatan damai dengan Israel

“Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan dan serangan darat ke Rafah tidak akan ditoleransi karena dampak kemanusiaannya sangat besar dan dapat mengganggu stabilitas kawasan,” lanjut Sekjen PBB.

Kelompok oposisi Palestina Hamas mengatakan pada Senin malam bahwa mereka menerima permintaan gencatan senjata di Jalur Gaza yang diberlakukan oleh Mesir dan Qatar.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Jelaskan Serangan Israel ke Palestina dengan Alasan Genosida

Namun, Israel mengatakan kesepakatan Hamas gagal memenuhi tuntutan utama.

Tentara Israel juga memutuskan untuk terus merencanakan operasi militer di Rafah.

BACA JUGA: Musuh Putin tewas dalam tahanan, Sekjen PBB menyerukan penyelidikan yang tepat

Mereka mengatakan ini untuk mempersenjatai Hamas agar bisa melepaskan semua pembunuh dan mencapai tujuan perang lainnya.

Militer Israel sebelumnya menginstruksikan warga Palestina yang mengungsi di timur Rafah untuk segera mengungsi ke daerah Al-Mawasi di Jalur Gaza selatan.

Faktanya, sekitar 1,5 juta warga Palestina saat ini tinggal di Kota Rafah untuk menghindari agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina tewas di Jalur Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Menurut PBB, agresi militer Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi dari rumahnya, 60 persen infrastruktur Gaza hancur dan rusak, serta menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara pada tanggal 26 Januari yang menyatakan bahwa klaim genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza “beralasan”.

Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel menghentikan pembunuhan dan melakukan upaya peningkatan kesejahteraan manusia di Gaza. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *