Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengeluarkan dissenting opinion atau oposisi terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Diketahui, pada Senin (22/4) Mahkamah Agung (MK) membahas proses pengambilan keputusan atas permohonan AMIN.

BACA JUGA: 3 Hakim Agung Tolak Pendapat, Saldi Isra Setuju dengan Jokowi Gunakan Bansos dan Pejabat untuk Kandidat 02

Dalam persidangan, Saldi menyatakan dalil AMIN soal dukungan politik kepada rakyat dan penguatan penegakan hukum.

“Sepanjang dalil pemohon berkaitan dengan politik untuk mendukung rakyat dan menyemangati pejabat pemerintah atau aparatur negara, maka dapat diterima,” ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: MK Bantah Gugatan Anies-Cak Imin Pilpres

Dari situ Saldi ingin pengadilan memerintahkan KPU kembali melakukan pemungutan suara di beberapa daerah pemilihan.

“Menjaga integritas pemilu yang benar dan adil,” ujarnya.

BACA JUGA: Isra Sale: MK Bukan Tempat Sampah Selesaikan Segala Persoalan Pemilu

Menurut Saldi, dalam keputusan PHPU Pilpres 2024, penyaluran bantuan masyarakat akibat konflik politik tidak boleh dianggap remeh.

“Penyaluran dukungan masyarakat atau nama lain dalam pemilu tidak bisa dipungkiri sama sekali,” ujarnya.

Saldi mengaku bertanggung jawab agar penyaluran dukungan masyarakat tidak digunakan untuk mendorong keberhasilan kontestasi politik ke depan.

Lebih lanjut, lanjutnya, pada tahun 2024 akan ada pilkada serentak dan dukungan sosial bisa digunakan untuk memenangkan yang lain.

“Saya mempunyai tanggung jawab untuk mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dalam pemilukada mana pun. Apalagi akhir-akhir ini, dimana tinggal beberapa bulan lagi pemilihan kepala daerah dan wakilnya yang akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. pada saat yang sama,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh pokok permohonan kasasi yang diajukan AMIN karena tidak mempunyai dasar hukum.

Tiga dari delapan hakim MK yakni Saldi, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion terhadap permohonan AMIN PHPU pada Pemilu 2024 (ast/jpnn). Jangan lewatkan video pilihan redaksi ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *