Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek

saranginews.com, JAKARTA – Banyak pemberitaan di media sosial yang menyebut Pramuka sudah tidak lagi menjadi kurikulum di sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan langsung.

Direktur Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, seluruh sekolah hingga menengah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan inti dalam kurikulum mandiri.

BACA JUGA: Hari Film Nasional 2024, Kemendikbud Perkuat Ekosistem Indonesia

Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah mewajibkan sekolah mendukung minimal satu kurikulum tambahan. Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan dinas pendidikan untuk kedepannya mempunyai serikat pekerja.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka merupakan kurikulum lain yang wajib ditawarkan sekolah. Sekolah juga wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan lain yaitu Pramuka,” kata Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

BACA JUGA: Mbak Reie: Tanamkan Nilai Moral pada Pramuka yang Siap Hadapi Tantangan Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tidak mengusulkan pembubaran Pramuka. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sangat memperkuat sistem hukum dalam menerima kebutuhan layanan lain di bidang pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi sebagian Pendidikan Pramuka Model Blok yang mewajibkan perkemahan tidak bersifat wajib.

Namun jika program tersebut harus dilakukan oleh pihak akademik, tetap diterima. Selain itu, siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa organisasi Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Sesuai dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 menyatakan bahwa peserta didik ikut serta dan kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela,” jelas Anindito.

Lebih lanjut Anindito menjelaskan, Pendidikan Pramuka dan Sistem Pendidikan Nasional menjadikan pendidikan dan prinsip-prinsip yang membawa Pramuka dan organisasi masyarakat yang berkarakter baik, berjiwa negara, taat hukum, berdisiplin. , mendukung nilai-nilai komunitas yang baik, dan memiliki keterampilan hidup.

Dengan segala pertimbangan tersebut, setiap siswa mempunyai hak untuk ikut serta dalam Pramuka.

Sebagai informasi, mata kuliah Pramuka sendiri merupakan kegiatan wajib dalam Kurikulum Pramuka 2013 dalam tiga bentuk yaitu Blok, Praktikum dan Normal. Tipe blok merupakan kegiatan wajib berupa perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan memberikan gambaran menyeluruh.

Jenis aktivasi adalah kegiatan wajib berupa penggunaan perilaku dan keterampilan yang diajarkan di kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Pramuka secara berkala, terorganisir dan memberikan penilaian secara berkala. Tur reguler merupakan kegiatan sukarela berdasarkan minat mahasiswa yang diadakan di klaster mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memastikan akan menetapkan kerangka teknis kurikulum tambahan Pramuka dan Panduan Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. “Pada akhirnya, setiap sekolah tetap membayar untuk menawarkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.” “Persiapan ini tidak ada perubahan dari kursus sebelumnya,” pungkas Anindito.

Siapa pun dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dari laman jdih.kemdikbud.go.id. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *