Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya

saranginews.com, CIREBON – Polres Cirebon, Jawa Barat, mengungkap praktik pengiriman narkoba jenis sabu yang diedarkan dalam kemasan semen. Dengan cara ini, bungkusan itu terlihat seperti batu.

Jadi tersangka berinisial IA (30) membuat satu paket sabu dengan cara dimasukkan ke dalam klip plastik. Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Polres Karimun Cegah Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Buktinya

Ia mengatakan, cara tersebut sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas polisi agar paket sabu bisa lebih mudah dibagikan kepada pembeli.

Namun, Kapolres mengatakan cara tersebut berhasil dideteksi Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 20 bungkus siap edar.

Baca juga: Bandar Narkoba Kalsel Didakwa TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda

“Setiap paket dicat biru dan hijau. Di dalamnya ada sabu. Petugas kami mencurigai cara tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Rano menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba Lewat Kotak Surat Digagalkan Polri, Brigadir Mukti: Itu Cara Baru

Menurut dia, upaya penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk memecah jaringan peredaran paket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, tersangka sudah enam bulan mengedarkan sabu, khususnya di Kota Cirebon dan sekitarnya.

Dikatakannya, IA bekerja sebagai kurir dan pembuat paket dengan gaji Rp 50 ribu untuk sekali pengiriman.

Cara pelaku mendistribusikan paket tersebut, kata dia, dengan menggunakan sistem tempel atau menempatkannya di lokasi yang telah ditentukan.

“Dalam satu bulan, pelaku mendapat untung hingga Rp50 juta. Ia menerima kiriman sabu dan membuat paket menggunakan potongan semen,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini dirinya sedang diadili dan dijerat Pasal 112(1). 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bukan hanya IA saja, dalam beberapa hari terakhir kami telah menangkap 12 bandar yang ingin mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan obat keras tanpa izin edar, ujarnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita 321,16 gram sabu, sekitar 108 butir ekstasi, dan 4.510 butir obat keras. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Ada banyak metode baru dalam penyelundupan narkoba melalui kotak surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *