Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas

saranginews.com JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI); Ipong Hembing Putra mengecam keras tuduhan pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghujat agama.

Ipong menegaskan, pernyataan-pernyataan dalam video ceramah tersebut melewati batas sensitif antar agama.

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Ditangkap Atas Tuduhan Penodaan Agama.

“Kami panggil Polda Metro Jaya untuk menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan,” kata Ipong, Rabu (1/5), diperoleh saranginews.com.

Ipong sendiri merujuk pada Pasal 156 a KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap Pendeta Gilbert di LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya Nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Menurut Gilbert; Hal ini menjadi solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta pasca keluar dari status kota.

Ipong meminta agar aparat memenuhi syarat Pasal 156 KUHP agar segera mengambil tindakan sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Kami telah meminta kepada Kapolda untuk segera menangkap dan menahan para biksu dan mencegah biksu lain melakukan hal serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Baca juga: Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya

Dalam laporannya, Ipong menyertakan beberapa bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert.

Ia mendesak polisi segera menangkap Pendeta Gilbert.

Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga didaftarkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Farhat didakwa di Indonesia atas tuduhan penodaan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang Pasal 156 KUHP Tahun 1946.

Sebelumnya disebutkan, Pendeta Gilbert akan segera diperiksa polisi. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi tidak menjelaskan waktu pemeriksaan tersebut.

Minggu ini (Pdt. Gilbert dipanggil), kata Jakarta. Kamis 25 April Kamis 2024 dibenarkan Ade Ari, salah satu awak media.

Ade Arya mengatakan, dirinya saat ini dituding melakukan penodaan agama.

Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menangani tuduhan penodaan agama tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk memperjelas bukti, mengumpulkan bukti dan petunjuk,” kata Ade Ary (mcr8/jpnn).

Baca artikel lainnya… Polda Metro Jaya selidiki tuduhan penodaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *