Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba

saranginews.com, Serang – Polisi menangkap dua pemuda, RL (17) dan AS (20), diduga menjadi kurir narkoba sabu di kawasan Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Kondro Sasonko mengatakan, RL sebelumnya berprofesi sebagai pedagang nasi goreng.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasat Reskrim Tulangagung dalam Kasus Narkoba, Ceritanya Disini

Namun, kurang dari sebulan menjadi kurir narkoba, RL dan komplotannya AS ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Serang tak jauh dari rumahnya di Desa Sipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Di dalam rumah tersangka RL, petugas mengamankan 20 paket sabu, antara lain satu paket dari boks sepeda motor milik AS dan 19 paket lainnya ditemukan di rak piring,” ujarnya, Rabu (1/5).

Baca Juga: Brigadir RA Tewas, Komandan Desentil Komplain

Penangkapan kedua kurir narkoba ini merupakan tindak lanjut dan menjadi perhatian publik.

Vaga menduga RL yang kini berjualan nasi goreng itu melakukan bisnis ilegal.

Baca Juga: Meninggalnya Brigadir RA saat menjadi ajudan pengusaha membuat Kapolri khawatir

Ia mengatakan masyarakat mulai curiga karena ia tidak lagi berjualan nasi goreng, namun RL sering keluar malam dan pulang dini hari tanpa sepengetahuan mereka yang tinggal bersama teman-temannya.

Berbekal laporan warga, tim Satuan Narkoba yang dipimpin Iptu Ryan Jaya Surana berangkat menggali informasi lebih dalam.

Sekitar pukul 01.30, tersangka sedang kembali ke rumah tak jauh dari rumah RL saat tersangka menyerangnya dengan mobil Honda Vario berjenis AS.

“Di dalam kotak sepeda motor ditemukan 1 paket diduga sabu,” kata AKBP Kandro.

Rumah RL digeledah dan ditemukan 19 paket lainnya disembunyikan di rak piring.

Selain itu, barang bukti berupa timbangan digital dan berbagai barang lain terkait peredaran sabu juga diamankan.

Tersangka RL dan AS sudah dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan, ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengedarkan narkoba tersebut bersama AS yang berperan sebagai Ozol.

RL mengatakan usahanya hanya akan berjalan sebulan karena kendala finansial.

Peran RL dan AS adalah menitipkan paket sabu di lokasi yang ditentukan DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

Dari 5 gram sabu yang berhasil diberangkatkan, kedua tersangka mendapatkan hadiah sebesar Rp3 juta, kata Kondro.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dibaca dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, terdakwa RL dan AS divonis pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *