Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Departemen Pendidikan dan Kemahasiswaan Divisi Umum Pendidikan Tinggi Ristek mengumumkan peluncuran modul nasional penghitungan nomor sertifikat profesi serta Ijazah dan Sertifikat Nasional . Nomor Permohonan (PISN).

Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Suning Kusumawardani mengatakan pengembangan modul tersebut berdasarkan Undang-Undang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. . 6. Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah dari Negara Lain.

BACA JUGA: Kemendikbud dukung aktif Film Biopik Ki Hadjar Dewantara

“Modul ini bertujuan untuk mengurangi transmisi sertifikasi profesi oleh individu, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi tanpa izin, meningkatkan penerimaan perguruan tinggi yang melaporkan data pendidikan tinggi dan database perguruan tinggi (PDDikti),” kata Sri Suning saat peluncuran sertifikasi profesi. konferensi. Modul nomor sertifikasi profesi nasional untuk penerapan PISN di Jakarta, Selasa (7/5).

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran di sekolah menengah untuk memandu pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), menjadi salah satu alat departemen untuk memantau pelaksanaan pendidikan di sekolah menengah atas, dan untuk mempersiapkan diri untuk sekolah menengah. proses konfirmasi. untuk karyawan.

BACA JUGA: Ketua IAPI Ingatkan PNS Jaga Etika

Sri Nuning menambahkan, proses pembuatan modul nasional penghitungan angka sertifikasi profesi akan dimulai pada tahun 2023. Saat ini, berbagai proses pengembangan telah dilalui, antara lain pendataan, perancangan sistem, pemrograman, dan pengujian.

Langkah penting yang dilakukan adalah uji terbatas di banyak perguruan tinggi negeri, swasta, dan perguruan tinggi/perusahaan kementerian, untuk memastikan modul nasional pemasukan nomor dokumen profesi dapat berfungsi sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis. Masa transisi penggunaan modul ini hingga akhir Desember 2024, ujarnya.

BACA JUGA: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pelatihan bagi Barista pedagang dan pembeli mobil pada tahun 2024

Dikatakannya, untuk Semester II 2024/2025 seluruh program studi akan menggunakan nomor sertifikasi profesi nasional. Dukungan dari universitas dan program pembelajaran profesional diharapkan dapat menyukseskan masa transisi.

Sri Suning berharap modul nasional perolehan nomor sertifikat profesi pada aplikasi PISN dapat memberikan manfaat bagi pemegang sertifikat profesi, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

“Rencananya akan menerapkan pengendalian mutu berdasarkan teknologi yang telah dirancang dan diuji setiap saat untuk menyempurnakan sistem. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *