Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali

saranginews.com, BADUNG – Tim Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF (25) terkait penganiayaan terhadap sopir taksi di jalan Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, warga negara Australia tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak melarikan diri ke negaranya pada Jumat malam (26/04).

BACA JUGA: Dua bule Amerika mengintai Pecalang di Bali

“Dengan bantuan Avsec (Dinas Keamanan Bandara) dan petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, polisi berhasil menangkap pelakunya,” kata Agus Pasek di Badung, Sabtu (27/04).

Agus menjelaskan, MJF ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Puti Arsana (45).

BACA JUGA: Keluarga Brigadir RA Tolak Autopsi Usai Lihat Rekaman CCTV

Penganiayaan terjadi pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 WITA di Kuta Central Car Park, Kuta, Badung.

Saat itu, korban Putu Arsana, pria asal Buleleng, Bali, sedang mengantar tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan berangkat menuju sebuah hotel.

BACA JUGA: Pencarian dokter yang tenggelam di Pantai Lancing sudah berlangsung 11 hari

Saat menuju TKP, korban melihat beberapa orang asing membuat keributan di antara orang asing.

Keributan tersebut menutup akses jalan dan membuat mobil korban tidak dapat melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban hingga akhirnya korban keluar dari mobil dengan maksud bertanya kepada pelaku kenapa menabrak kaca mobil, namun korban malah dianiaya oleh pelaku,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul bagian kepala, bahu, leher, dan punggung sebanyak lima kali hingga korban mengalami luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23 April).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Operasi Reskrim Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, hingga Sabtu (26/4) tim mendapat informasi pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum kembali. di negaranya, Australia.

Pelaku MJF ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai diinterogasi, pelaku mengaku telah menganiaya korban.

Pelaku penyerangan sopir taksi itu mengaku melakukan hal tersebut karena sedang dalam pengaruh alkohol.

Pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengaku merasa terganggu dengan mobil korban yang tampak hendak menabraknya, kata Agus.

Pelaku MJF dijerat pasal tindak pidana penyiksaan pasal 351 ayat 1 dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (ant/jpnn).

BACA ARTIKEL LAGI… Mayjen TNI Gadungan Sambangi Makodam Bukit Barisan, Ini Yang Terjadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *