Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet

saranginews.com.

Kompol Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memastikan RW tersebut.

BACA JUGA: Pembunuhan Marunda, Adakah Tersangka Baru?

Kepada saranginews.com, Andrian, Rabu (8/5), “Pelaku sudah kami tangkap dan kini ditahan di Polsek Pujud.”

Andrian menjelaskan, upaya pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2024 di Dusun Siluan III, Kecamatan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.

BACA JUGA: Polisi Selidiki TKP Pembunuhan Sutarjo alias Seuseu di Sukabumi, Ungkap Fakta Ini.

Pertama, RW memberikan sekantong kopi kepada korban Baihaki kepada putranya. Usai meminum kopi celup tersebut, korban mengalami kejang.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: 6 Pembunuhan dan Mayat Ditemukan Tepat Waktu dan Terakhir yang Bikin Buzz Terbesar

“RV, paman korban yang menjadi tersangka kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Polsek Pujudi,” imbuhnya.

Setelah RW ditangkap, dia mengakui perbuatannya. Namun RW tidak mengungkap motif dibalik aksi tersebut.

“Dia mengaku mencampurkan dua bungkus kopi celup dengan racun tikus.

Tindakan ini menyebabkan R.V. dijerat pasal 44 undang-undang tersebut. Jo Pasal 76C UU KDRT No.23 Tahun 2004. Perubahan UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 dan Pasal 53 KUHP. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *