Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu

saranginews.com, Lubok Pasong – Dua bandar narkoba di Agam, Sumbar ditangkap usai pesta sabu di rumahnya di Gojuak Gadang Kularian, Jurung Ujung Pandan, Desa Nagari O Deo Koto, Tanjung Raya, Minggu pagi (5/5) / 5) Sekitar pukul 06.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Mohd Agus Hidayat mengatakan, pelaku merupakan warga Deu Koto, Kecamatan Tanjung Raya bermarga AS dan JN.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Narkoba Amar Zuni Usai Ditunda,

“Kami menangkap pelaku setelah mereka memiliki sejumlah sabu dan menjadi sasaran operasi kami,” ujarnya di Lubok Pasong, Minggu.

Ditambahkannya, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang penggunaan narkoba di kawasan tersebut.

Baca juga: Rio Revan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Ini

Mendapat informasi tersebut, tim pemukul yang tergabung dalam Unit Reserse Intel Polsek Al-Ajam langsung menuju lokasi kejadian. Belakangan, para anggota mengetahui bahwa mereka telah mengadakan pesta sabu di rumah salah satu penjahat.

Dalam penggeledahan pelaku, petugas polisi menemukan alat pelacak sabu dan 3 paket sabu siap edar seberat 0,50 gram serta disita dari hasil penjualan sabu senilai Rp 350 ribu.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Chandrika Chika, Pasti Soal Rehabilitasi

Dia juga mengatakan: kami telah mengamankan para penjahat dan dokumen mereka untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan file.

Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, upaya pemberantasan penggunaan narkoba terus dilakukan dalam lingkup kewenangan Polsek Al-Ajam.

Namun, sebaiknya mendapat dukungan dari masyarakat dengan menginformasikan ke Polres Agam mengenai penggunaan narkoba.

Dia berkata: “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *