Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

saranginews.com, Jakarta – Meninggalnya Brigadir RA alias Brigadir Ridhal Ali Tom, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manado di Sulawesi Utara yang diduga bunuh diri masih menjadi kontroversi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin atas perselisihan yang melibatkan Brigadir RA yang membawa seorang pengusaha ke Jakarta tanpa izin khusus sejak 2021.

Baca Juga: Terkini Brigadir RA Meninggal di Mampang

Menurut Komisioner Kompolnas Poengki Indart, terdapat kesalahpahaman informasi antara keterangan istri almarhum dengan penjelasan polisi tentang keberadaan anggota Polri di Jakarta.

Kata istri BKO, kata polisi dia libur sejak 10 Maret, kata Poengki kepada wartawan, Selasa (30/40).

Baca Juga: Polisi Selidiki Isi Ponsel Mati Mandor RA di Mampang

Ia melihat adanya perbedaan informasi antara istri almarhum dan polisi terkait status RAT sehingga membuat proses pengajuannya dipertanyakan.

Menurut Poeng, masa liburan harus sesuai aturan, tidak boleh melebihi jangka waktu.

Baca: Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi Setelah Melihat Rekaman CCTV

“Juga, Anda tidak boleh membawa senjata saat liburan karena Anda tidak sedang bertugas. Fakta bahwa beliau sedang libur panjang sejak 10 Maret hingga meninggalnya almarhum juga menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum dan publisitas diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dengan begitu, semua pihak mendapat penjelasan yang jelas dan transparan.

Poenki juga mencatat, komandan brigade RAT yang tidak disebutkan namanya tidak bisa begitu saja mendatangkan anak buahnya.

Jika Anda akan mengajukan lamaran pasangan Anda bahwa almarhum adalah seorang BCO, apakah prosedur lamarannya sesuai aturan? Anda tidak bisa bermain bagus dan menjadi pemimpin,” katanya.

Dalam konteks ini, Kompolnas mengingatkan perlunya memperhatikan implementasi aturan tersebut.

Dalam kasus Brigadir Tikus, Poengki meminta Propam memeriksa kebutuhan anggota Polri di Jakarta.

“Harusnya dicek oleh Propam. Penugasan itu sesuai prosedur atau ada pelanggaran? Ingat, polisi digaji APBN. Penugasan harusnya sesuai aturan. Tidak bisa atas kemauan sendiri atau kemauan Panglima.” ,” kata Indarti.

Poenk menilai keterbukaan dan transparansi penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini, berharap semua pihak mendapat penjelasan yang jelas dan terbuka (disway/jpnn).

Baca artikel lainnya… KTP Polres Tulungagung Dibekuk Narkoba, Begini Ceritanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *