Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!

saranginews.com, Jakarta – Terkadang importir baik perorangan maupun badan hukum tidak setuju dengan penetapan Bea dan Cukai.

Jika hal ini terjadi, importir dapat mengajukan keberatan ke bea cukai.

Baca Juga: Terpaksa, Bea dan Cukai memberhentikan pekerja yang terlibat perdagangan hewan ilegal di Kalbar

Simak ikhtisar di bawah ini untuk mengetahui cara mengajukan keberatan ke bea cukai:

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Inspektur Dudi Gunnjar mengungkapkan, pengajuan keberatan di bidang Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2022, dan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai telah pergi dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022.

Baca Juga: Bea Cukai Tambilahan Hibah Speedboat Bantu Selamatkan Warga dari Gigitan Ular Berbisa

Keberatan dapat diajukan terhadap bea masuk dan/atau penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kurang bayar (penetapan di bidang kepabeanan sebagai SPTNP, SPPBMCP, dan SPP).

Selain itu juga dikenakan sanksi administratif berupa bea masuk (dikenakan di bidang kepabeanan, seperti SPP dan SPBL), denda (SPSA) atau pengenaan tarif dan/atau nilai pabean atas ekspor. Tugas (SPPBK).

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda di Kepulauan Solomon dan Sulawesi Selatan Sepakat Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT

“Keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, namun keberatan dapat diajukan melalui portal pengguna Dinas Bea dan Cukai,” kata Ensep dalam keterangan resminya. Pemohon dapat mengajukan keberatan di https://cepattanding.beacukai.go.id/cepattanding.

Permohonan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, dan disertai dengan data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti faktur, bukti pembayaran, salinan keputusan pabean dan cukai, atau lainnya. Dokumen referensi.

“Keberatan dapat diajukan oleh importir atau pihak yang diberi kuasa tanpa surat kuasa khusus,” jelas Encep.

Formulir pencatatan keberatan di https://cepattanding.beacukai.go.id/cepattandingdi dirancang untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses Bea dan Cukai pada sistem CEISA 4.0.

Pertama, importir memilih jenis spesifikasi yang akan ditolak terlebih dahulu, kemudian memasukkan nomor dan tanggal.

Setelah memilih jenis penugasan dan mengisi nomor dan tanggal, klik tombol pencarian (dengan tanggal), maka akan ditampilkan data importir.

Kedua, melengkapi data yang belum lengkap. Saat mengisi data, hindari karakter khusus seperti +, /, ?, >, #, dll.

Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diupload pada formulir pencatatan, namun masing-masing file berukuran maksimal 20 MB, setelah mengisi seluruh data importir menunggu respon dari pihak bea cukai.

Encep mengatakan, apabila importir tidak menerima data pada saat pengisian jenis spesifikasi, importir dapat mengirimkan dokumen spesifikasi (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) melalui email ke [email protected].

Email inilah yang akan dijadikan dasar bagi bagian objek untuk memasukkan data dokumen komitmen pada aplikasi.

Lebih lanjut Encep mengatakan, informasi proses pengajuan keberatan juga dapat diperoleh melalui https://www.beacukai.go.id/faq/besar-pengajuan-keberatan.html.

Encep mengatakan, “Kami berupaya menerapkan kebijakan tersebut semaksimal mungkin. Apabila importir tidak setuju dengan penetapan bea cukai, importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku”. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *