Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya

saranginews.com, JAKARTA – Pagoh Hari Prabu, saksi korupsi mantan Menteri Pertanian Sohar Yasin Lampu (SYL), mengungkap pejabat Kementerian Pertanian (Kemintan) diminta membagi proyek RP 1 miliar di Arab Saudi . Arab

Pagoh merupakan mantan staf anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Konon SYL pernah beli lukisan seharga 200 juta, uangnya datang dari sini.

Dijelaskannya, pengerjaan umrah tersebut dilakukan SYL pada kunjungan kerja akhir tahun 2022.

“Kejadiannya Desember 2022, kita berkumpul dan mendapat instruksi proyek Pak SYL Rp 1 miliar di Arab Saudi atau umrah dalam bahasanya,” kata Pagoh saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Kriminal (Tepkor) Jakarta. ). ), Rabu (8/5).

Baca Juga: SYL Gunakan Uang Serikat Pekerja Pertanian untuk Bayar Gaji Pekerja Inggris

Menurut Pagu, sebelumnya Ditjen PSP Kementerian Pertanian Harmanto mengajaknya bertemu pejabat lain untuk mendapatkan instruksi.

Saat para buruh berkumpul, Direktur Jenderal Ditjen PSP Jameel Baharuddin mengarahkan agar setiap Direktorat Kementan bisa menggalang dana untuk proyek SYL di Arab Saudi.

Baca Juga: Saat Selidiki TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini.

Usai mendapat arahan tersebut, kata Pagoh, pimpinan lima departemen pembinaan Kementerian Pertanian langsung mengumpulkan kebutuhan SYL sebesar Rp.

Namun, hanya pihak berwenang dan Sekjen Kementerian Pertanian yang tidak mengumpulkan dana bersama tersebut karena anggaran sudah tidak tersedia.

“Uang itu seluruhnya dikumpulkan oleh Pak Jameel Baharuddin dan diberikan kepada Jameel untuk kebutuhan Pak SYL,” ujarnya.

Sebelumnya, SYL dituduh melakukan penggelapan uang dan menerima sumbangan sebesar Rp 44,5 miliar pada periode 2020 hingga 2023 di Kementerian Pertanian dalam dugaan korupsi.

Pemberangkatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan untuk tahun 2023 Direktur Sumber Daya dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan dana dari para pimpinan. eselon I. dan tugasnya termasuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *