saranginews.com, JAKARTA – Pihak keluarga rupanya telah mengajukan permohonan rehabilitasi Rio Reifan yang kembali ditangkap polisi karena tindak pidana narkoba.
Meski demikian, polisi memastikan akan terus menyelidiki penyebab berulang kali penangkapan Rio Reifan.
BACA LEBIH LANJUT: Rio Reifan Disebut Tersangka Narkoba, Polisi Bertindak
Karena tersangka berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka polisi terus melakukan penyelidikan, kata Kapolres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Hasil keputusan patutnya tersangka divonis penjara atau rehabilitasi, akan kami bawa ke pengadilan, lanjutnya.
BACA JUGA: Lima Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Akui Salah
AKBP Indrawienny Panjiyoga kemudian membeberkan alasan Rio Reifan kembali menggunakan narkoba.
Menurutnya, Rio Reifan mengaku melakukan kesalahan dan berulang kali menggunakan narkoba, khususnya sabu.
BACA LEBIH LANJUT: Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Rio Reifan
Dia bilang, ‘Saya melakukan kesalahan’ atau semacamnya,” jelasnya.
Sedangkan Rio Reifan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan pria berusia 39 tahun itu, pihak berwenang menemukan banyak bukti.
“Pada tersangka ada barang bukti tiga bungkus kecil, sabu, ekstasi setengah butir, dan obat psikotropika alprazolam sebanyak 12 butir,” imbuhnya.
Rio Reifan diketahui sudah beberapa kali ditangkap polisi atas tuduhan penggunaan narkoba.
Rio Reifan ditangkap pertama kali pada tahun 2015, kemudian pada tahun 2017, 2019, dan 2021 dengan barang bukti sabu. (dari/jpnn)