4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat

saranginews.com, KOTA TANGERANG – Polisi menetapkan empat tersangka sebagai pelaku penggelapan atau penipuan menggunakan jasa pengiriman barang di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT) Polresta Tangerang Kompol Arif N Yusuf, Minggu, mengatakan pelaku ditangkap penyidik ​​dari berbagai lokasi.

Baca Juga: Awas Penipuan Mengatasnamakan Bukalpak, Konsumen Jangan Tertipu

Keempat pelaku tersebut yakni TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.

“Saat ditangkap, status pelaku berbeda-beda di tempat. Dan kami sedang berupaya menelusuri pelakunya,” ujarnya.

Baca Juga: Vietnam: Impor barang dari Uni Emirat Arab adalah penipuan

Dijelaskannya, penyidikan awal kasus pidana penipuan ini bermula dari laporan korban yang merupakan pemilik pabrik pelet plastik di kawasan Gelep Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialami pada 20 Maret 2024.

Lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut, Tim Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Tips BRI Lindungi Nasabah Dari Penipuan Online

“Dari laporan polisi tersebut, kami melakukan banyak upaya untuk memastikan kebenaran kasus tersebut. Oleh karena itu, kami setuju dengan judul perkara bahwa upaya hukum ini telah menemukan cukup bukti,” jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pihak segera mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap seorang perempuan bernama ANS.

Tim menemukan seorang wanita yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diperoleh, setelah tim melakukan penyelidikan awal terhadap wanita tersebut dan mencocokkan nomor telepon yang digunakan dan hasilnya ternyata sama dengan nomor yang digunakan pelaku. dikatakan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama, Arif mengaku bersama ketiga temannya telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan Hips Natural Plastic Mill secara online.

Dimana, lanjutnya, salah satunya adalah adiknya yang saat itu ada di rumahnya.

“TM ditangkap di rumahnya, kemudian diperiksa dua sindikat kriminal lainnya dan berhasil ditangkap di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, atas nama GR dan HH. Dan kini masih dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Modus pelaku kejahatan tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi penerima jasa pengiriman kepada pelaku. Dari situlah terjadi negosiasi antara tersangka dan korban.

Tersangka kemudian berpura-pura memeriksa dan menimbang barang tersebut dengan membawanya ke gudang jasa pengiriman.

Setelah korban memberikan uang dan barang untuk diserahkan kepada tersangka, korban baru sadar telah ditipu. Kerugian korban mencapai Rp122,5 juta.

Namun setelah membawa barang untuk diantar, pelaku kembali ke tempat pertemuan, korban mencoba menghubungi kontak pelanggan dan asisten pelanggan yang mengaku sebagai SRI, namun kontak pelanggan dan asisten pelanggan tersebut kini tidak aktif, tidak dapat dihubungi. . melakukan atau berkomunikasi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan pastikan setiap transaksi aman, ujarnya (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *