3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02

saranginews.com, JAKARTA – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi Tinggi (MK) mengaku berbeda pendapat atau berbeda pendapat atas permohonan perselisihan hasil pemilihan sementara (PHPU) yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saldi mengatakan, dari segi pertimbangan hukum pengadilan dalam menyikapi dalil-dalil pemohon pasangan 01, memiliki kedudukan hukum yang sama terhadap beberapa permasalahan tersebut.

BACA JUGA: MK menolak banding Ganjar-Mahfud soal perselisihan hasil Pilpres 2024

Selain banyak permasalahan yang saya fokuskan dan masuk dalam dalil permohonan, kata Saldi dalam sidang putusan, Senin (22/4).

Ada dua hal yang membuatnya setuju dengan pendapat mayoritas hakim.

BACA JUGA: Laskar Nasional Prabowo 08 Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat

Pertama, soal penyaluran uang bansos yang dianggap sebagai alat untuk mendapatkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, tentang keterlibatan pejabat publik atau pejabat publik atau penyelenggara di banyak daerah, katanya.

BACA JUGA: MK menolak permohonan AMIN, tiga hakim konstitusi berbeda pendapat.

Saldi menjelaskan, dalam permohonannya, Pemohon (Partai 01) mengemukakan fakta dan tindakan spesifik, yakni dukungan yang diberikan Presiden kepada pihak-pihak terkait Capres DPR dan Wakil Nomor Urut 02.

Dukungan yang dimaksud, sebagaimana disampaikan pemohon, dilakukan melalui penyediaan anggaran publik dan dilaksanakan melalui pelaksanaan program publik melalui penyaluran bantuan sosial.

“Salah satu cara penyaluran dana bansos dengan kunjungan presiden di beberapa daerah dilakukan atau dibungkus dengan kunjungan presiden di beberapa daerah,” demikian penjelasan Saldi.

Presiden saat ini, kata dia, tidak ikut pemilu. Namun, sebagai individu, petahana selalu mempunyai hak untuk memberikan dukungan politik kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu.

Oleh karena itu, diberikan dan dapat berkampanye untuk membujuk pemilih agar memilih pasangan yang didukungnya.

Pendukung tersebut harus sebagai individu dan bukan sebagai pemegang kekuasaan publik yang selalu perlu menyelesaikan programnya.

“Saat ini sulit mengevaluasi tindakan presiden sebelum dan saat pemilu,” jelas Saldi.

Presiden atau orang yang mempunyai kedudukan tinggi dalam pemerintahan dapat mengatakan bahwa percepatan program yang dipimpinnya adalah untuk menyelesaikan program pemerintah yang mengakhiri amanahnya.

Namun program yang dimaksud juga bisa disamarkan dan dijadikan alat untuk mendukung pasangan yang bersaing di Pilpres dan Wakil Presiden, imbuhnya.

Di sisi lain, Mahkamah Tinggi Konstitusi menolak gugatan perebutan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024.

Resolusi No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diminta oleh Pemohon Nomor. 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Senin (22/4). Jangan lewatkan video terakhir : :

BACA PASAL LAINNYA… MK tolak aduan soal pertarungan Pilpres Anies-Cak Imin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *