Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang

saranginews.com, ROKAN HILIR – Seorang perempuan berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi Divisi Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), karena meracuni anak tirinya dengan minuman bercampur racun tikus.

Kapolsek Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengumumkan, anak yang diracuni korban adalah B (11).

BACA: Ratusan Celana Wanita Dicuri, Penjual Siomay di Semarang Ditangkap Polisi

Diketahui, bocah tersebut mengalami kejang setelah meminum sebotol Kopi Golda pemberian ibu tirinya.

Saat kejadian, ayah korban sedang tidak ada di rumah, sedangkan korban hanya berdua bersama ibu tirinya pada Minggu (5/5).

BACA: Jenderal TNI Gadungan Kunjungi Tentara Bukit Barisan, Begini Yang Terjadi

“Paman korban dihubungi istrinya menyatakan korban mengalami kejang setelah meminum Kopi Golda yang diberikan ibu tirinya,” kata AKBP Andrian.

Paman saya segera membawa korban ke RS Ibu Bagan Batu untuk mendapat pertolongan dan pengobatan.

BACA JUGA: Penjelasan Rektor Unri untuk Polisi Mahasiswa yang Kritik Atasan UKT

Beruntung, korban yang diracuni ibu tirinya bisa diselamatkan.

Korban selamat, namun atas kejadian tersebut paman korban melapor ke Polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku mencampurkan dua bungkus racun tikus merek Timex ke dalam minuman yang diberikannya kepada putranya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 44 UU KDRT jo pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto pasal 338 sesuai pasal 53 KUHP (ant/.jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *