saranginews.com, CIREBON – Penyidik Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis, menangkap seorang pria berinisial C (31 tahun) yang membunuh seorang perempuan berinisial A (21 tahun) yang jasadnya ditemukan di laci sebuah rumah. lemari. wisma di Kecamatan Kedawung. (9/5).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, tersangka ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian.
BACA LEBIH BANYAK: Wanita ini membunuh menantunya pembunuh tikus yang pingsan
Menurut polisi, pria tersebut diduga menyiksa wanita tersebut hingga meninggal.
“Laporan penemuan jenazah korban kami terima pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam kemudian, pelaku C berhasil kita tangkap,” kata Cirebon, Jumat (10/5).
BACA JUGA: PSK di Kuta Dibunuh Pacarnya, Jenazah Dimasukkan ke Koper
Kasus pembunuhan ini bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah kamar tamu, saling terhubung melalui aplikasi online.
Pelaku dan korban disebut sudah sepakat bertemu dengan harga yang disepakati dalam pledoi.
BACA JUGA: Seorang Wanita Tertimpa Batu di Bekasi, Berikut Kronologisnya
Namun saat bertemu, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.
“Pemuda tersebut memotong leher korban dan beberapa kali meninju hingga pingsan,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan penghinaan ini adalah karena korban terkesan mengingkari kesepakatan soal biaya kehadiran.
Berdasarkan hasil otopsi dan otopsi, korban mengalami luka di bagian leher yang kemungkinan menyebabkan kematiannya karena sesak napas.
“Penyerang mampu menghapus perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tersebar di sekitar ruangan,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, timnya melakukan penyelidikan kriminal (TKP) untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus tersebut.
Polisi saat mengetahui pelaku penganiayaan adalah teman kencan korban, mereka langsung menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka dijerat sejumlah pelanggaran KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku kami dijerat pasal 338, 365, dan 351 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya (ant/jpnn).