Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube

saranginews.com, TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial AA (39) ditangkap Polres Bintan. Ia menanam pohon ganja di kebun orang tuanya di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (22/4), Satres Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari warga mengenai tanaman ganja di kawasan tersebut.

BACA JUGA: BNNP Jateng Tak Bisa Kirim 6 Kg Ganja ke Tegal

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan hasilnya adalah kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan, ujarnya dalam siaran pers di kantornya, Kamis.

Selain itu, kata Kapolres, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP Bintan mengarah ke kawasan Kota Tanjungpinang, dan petugas berhasil menangkap pelaku AA di rumahnya, tepatnya di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Piring. Desa. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/4).

BACA JUGA: 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa Emas Seberat 10 Kg Diduga Dari PETI

Polisi didampingi ketua RT setempat langsung menggeledah rumah AA.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik, satu kantong plastik berwarna hijau untuk headphone, dan sebuah telepon seluler.

BACA JUGA: Ciri-ciri Pembunuh Ibu Hamil Terekam CCTV

Menurut pengakuan AA, satu paket ganja tersebut merupakan hasil panen pohon ganja yang ditanam di pekarangan Desa Toapaya Selatan.

“Agen kami didampingi personel RT juga melakukan penggeledahan ganja di kebun penyerang AA. Di sana ditemukan tiga pohon ganja lagi yang ditanam polibag,” kata Kapolres Bintan.

Menurut Kapolres, pelaku beserta barang bukti pohon ganja diamankan di Polres Bintan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku AA mengaku mendapat bibit ganja dari temannya di Jakarta pada tahun 2012.

Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan bibit tanaman berupa bibit ganja ditanam menggunakan media kantong plastik berdasarkan tutorial yang dipelajari di YouTube.

“Kami memanen ganja dalam jumlah banyak, tapi untuk konsumsi kami sendiri,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA PASAL LAIN… Anwar Usman tetap memanfaatkan fasilitas pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *