Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian

saranginews.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan campur tangan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus perdagangan IUP pertambangan timah PT Timah Tbk di Bangka Belitung (. Babel) pada tahun 2015-2022.

“Sebagai lembaga yang mempunyai tugas di bidang energi, termasuk pertambangan, dugaan keterlibatan unsur Kementerian ESDM dalam kasus ini juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung,” kata Amir seperti dikutip di Jakarta. bulan. 6/5).

BACA JUGA: Langkah Jaksa Agung dukung korupsi di pertambangan kali ini diapresiasi PAN

Amir menilai, ada banyak cara tindakan yang dilakukan para tersangka.

Menurut Amir, tidak menutup kemungkinan cara yang sama pada kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo juga digunakan dalam kasus perdagangan timah.

BACA JUGA: Informasi Kejaksaan Agung tentang penyitaan 5 pengecoran terkait korupsi kaleng

“Ya, sangat mungkin,” jelasnya. Banyaknya cara-cara tersebut juga menandakan pelakunya adalah orang-orang lanjut usia. Rasanya sulit jika tidak melibatkan personel ESDM.

Amiri menduga pejabat yang terlibat dalam kasus ini hanya di tingkat daerah.

Apalagi, izin kini dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Izin pertambangan besar, kecuali penggalian c, merupakan kewenangan pusat. Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan mengusutnya, baik dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, maupun dengan penggalian data dari saksi dan tersangka, ”ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Tiga di antaranya merupakan eks Direktur dan eks Direktur Dinas ESDM Babel.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat Kementerian ESDM atas kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta (mcr10/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *