Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info

saranginews.com – BANJARMASIN – Perbuatan orang murtad ini sungguh kejam dan di luar dugaan manusia.

Ia tega menikam korban hingga tewas hanya karena tidak diberitahu keberadaan anak korban.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pelecehan Kepala Bayi Saat Melahirkan

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku berinisial MSR (25) mengeksekusi korban, Syahruji.

BACA JUGA: Petugas kebersihan menjalankan bisnis sampingan ilegal

Pelaku telah dipenjara tiga kali dan menjalani hukuman tiga kali, atau merupakan pelanggar berulang.

Kanit Reskrim Polresta Banjarmasin Thomas Afrian mengatakan, pelaku ditangkap di Amanda Center di Karang Mekar (Banjarmasin Timur) pada Selasa (5/7) sekitar pukul 02.33 Wita.

BACA JUGA: Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana dibunuh oleh adik iparnya dengan cara yang menyedihkan

Aksi kejahatan tersebut terjadi di Jalan Mahligai Permai, Sungai Lulut (Banjarmasin Timur) sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (5/5).

“Pelaku menyiapkan pisau dan tiba di kediaman korban bersama delapan temannya. “Pelaku menanyakan keberadaan anak korban, namun karena tidak diberitahu, pelaku menusuk perut kiri korban hingga mengeluarkan darah,” kata Kompol Thomas Afrian, Jumat (10/5).

Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban tidak dapat membantu. Korban meninggal dunia setelah kurang lebih 24 jam mendapat perawatan.

“Setelah korban membuat laporan, tim gabungan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku hingga ditangkap di wilayah Banjarmasin Timur,” ujarnya.

Thomas mengatakan, saat mencoba menangkapnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga membahayakan petugas.

Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.

Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri untuk dibawa ke Polres Banjarmasin dengan membawa barang bukti.

Polres Banjarmasin mengungkap, pelaku saat sadar mengaku perbuatannya karena menyinggung anak korban yang dipukuli teman pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 351(3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Thomas (Antara/jpnn).

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Polisi meluncurkan kasus patah kepala bayi saat melahirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *