saranginews.com, JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) mulai sejahtera.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, pendapatan PNS PPPK hampir setara dengan PNS Golongan IVa.
Baca juga: Kuota Formasi PPPK Guru 2024 Besar, Tapi Uang Penting
Dalam Lampiran PP 5 Tahun 2024, Gaji PNS Golongan III Administrator Tingkat I adalah Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Gaji kepala kelas IVa mulai dari 3.287.800 rubel – 5.399.900 rubel.
Baca Juga: 5 Berita Teratas: Kisruh Gaji ASN PPPK, Government Shutdown, Tak Ada Kekhawatiran Rumah Tangga
Bandingkan dengan PPPK yang aturan gaji barunya tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kelas IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.
Baca juga: Kalimantan Selatan akan menerima pelatihan guru PPPK 1.989 pada tahun 2024
ASN PPPK Golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.
“Alhamdulillah kami bisa mendapatkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” kata Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK Kabupaten Purworejo, kepada saranginews.com, Selasa (5/3).
Sutopo semakin bahagia karena begitu mengecek laporannya, tidak hanya ada gaji baru, tapi juga rencana kenaikan gaji untuk Januari-Februari.
Sesuai jadwal gaji Maret 2024, Sutopo mengungkapkan mendapat gaji pokok (gapok) sebesar Rp3.203.600, kemudian setelah ditambah rencana Januari-Februari dan tunjangan lainnya menjadi Rp4.458.703.
“Setelah dikurangi asuransi kesehatan, kematian dan lain-lain, saya mendapat total gaji sebesar 4.110.300 rubel,” jelasnya.
Ia sangat bersyukur karena Pemkab Purvorejo sangat cepat mengikuti perintah Presiden tersebut.
Di sisi lain, ia juga khawatir karena banyak pemerintah daerah yang belum menyadari hal tersebut. Kalaupun diberikan gaji, itu hanya gaji bulan Maret saja.
Sutopo juga berharap guru PPPK merasa bisa memberikan manfaat bagi tenaga kependidikan (Tendik).
“Kebahagiaan kita belum lengkap jika masih ada penerima penghargaan yang nasibnya belum menentu. Mudah-mudahan penerima penghargaan tahun ini merasakan dampaknya,” ujarnya.
Sebagai referensi, pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua aturan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Gaji baru PPPK ditetapkan dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Awars mengatakan, pemerintah menerbitkan dua peraturan pada hari yang sama karena PNS dan PPPK membutuhkan peraturan yang berbeda.
Namun tujuannya sama, meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK meningkatkan kinerja ASN.
“Kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar delapan persen mulai 1 Januari 2024. Masing-masing diatur aturannya berbeda-beda,” kata Pak Awe, sapaan akrabnya.
Berikut daftar gaji PPPK baru tahun 2024 sesuai Perpres 11:
1. Kategori I, masa kerja 0 tahun 1.938.500 rubel
2. Kelompok II, masa kerja 3 tahun 2.116.900 rubel
3. Kelompok III, masa kerja 3 tahun 2.206.500 rubel
4. Kelompok IV, masa kerja 3 tahun 2.299.800 rubel
5. Grup V, masa kerja 0 tahun 2.511.500 rubel
6 Golongan VI, masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun 2.858.800 rubel
8. Golongan VII, masa kerja 3 tahun 2.979.700 rubel
9. Golongan IX, masa kerja 0 tahun 3.203.600 rubel
10. Kelas X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
11. Kelas XI, masa kerja 0 tahun 3.480.300 rubel
12. Kelas XII, masa kerja 0 tahun 3.627.500 Rubel
13. Kelas XIII masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
14. Kelas XIV, masa kerja 0 tahun 3.940.900 rubel
15. Kelas XV, masa kerja 0 tahun 4.107.600 rubel
16. Kelas XVI, masa kerja 0 tahun 4.281.400 rubel
17. Kelas XVII, masa kerja 0 tahun 4.462.500 rubel
Berikut daftar gaji baru PNS sesuai PP5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan pangkat:
1. Dia adalah pemimpin pemuda 1,685,700 – 2,522,600.
2. Ib Tuan Muda I Tingkat 1.840.800 – 2.670.700
3. IC Juru 1.918.700 – 2.783.700
4. ID Juru Bahasa Tingkat I 1.999.900 – 2.901.4005
5. IIa Regulator Muda 2.184.000 – 3.643.400
6. Regulator Junior IIb Tingkat I 2.385.000 – 3.797.500
7. Regulator IIc 2.485.900 – 3.958.200
8. Regulator Tingkat II dan I 2.591.100 – 4.125.600
9. Manajer Muda IIIa 2.785.700 – 4.575.200
10. IIIb Bekal Muda I Tingkat 2.903.600 – 4.768.800
11. Penata Rambut IIIc 3.026.400 – 4.970.500
12. Provisi III Tahap I 3.154.400 – 5.180.700
13. IVA Pembina 3.287.800 – 5.399.900
14. Pengawas Tingkat IVb I 3.426.900 – 5.628.300
15. Ketua Pelaksana Muda IVc 3.571.900 – 5.866.400
16. Kepala Madya IVd 3.723.000 – 6.114.500 lebih
17. Kepala Ivy Kepala 3.880.400 – 6.373.200. (esy/jpnn) Video terpopuler hari ini:
Baca artikel lainnya… Kamruddin: Kehadiran guru PPPK pasti dibutuhkan