saranginews.com, JAKARTA – Penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian.
Dengan cara ini, masyarakat dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan dan mengambil keputusan yang tepat saat menggunakan ruang digital.
Baca Juga: Menpolhukam Ungkap Informasi Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Namun, sering kali terjadi kebingungan antara permainan kartu dan perjudian, sehingga menimbulkan risiko yang serius. Intinya permainan kartu adalah hiburan yang sah dan tidak merugikan pemain secara mental maupun finansial.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Hukum Game Online dan Judi
Berbeda dengan perjudian yang bercirikan transaksi dua arah. Sifat transaksi perjudian yang bersifat dua arah melibatkan pertukaran uang atau barang serupa, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sebaliknya, permainan kartu merupakan transaksi satu arah yang digunakan hanya untuk rekreasi dan hiburan. Saat ini permainan kartu tradisional telah memasuki dunia digital, dengan grafis yang menarik, simulasi yang beragam, dan chip atau koin pemenang.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Game Online dan Judi Online
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi pernah mengatakan, mudah untuk mengetahui apakah sebuah game adalah perjudian online, terutama jika melibatkan uang atau barang berharga.
“Untuk game yang pembelian in-game atau pembelian item berbayar, menurut saya itu tidak termasuk aktivitas perjudian online,” kata Heru Suthadi, dilansir Senin (29/4).
Selain itu, game online yang mengharuskan penggunanya untuk membeli poin tertentu dalam bentuk diamond atau chip yang dapat digunakan untuk membeli item tertentu seperti skin, senjata, atau gameplay tidak boleh digolongkan sebagai perjudian online. Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut.
Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengeluarkan arahan yang bertujuan untuk mempercepat penghapusan konten perjudian online di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, sehat, positif, dan produktif secara sosial. Instruksi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika memproses lebih dari 109.090 konten perjudian.
Langkah-langkah strategis dan terukur dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang mengikat dan merugikan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP UU 1 Tahun 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sepakat untuk membuka kembali akses Higgs Domino Island (HDI) pada 17 Februari 2024.
Demi menciptakan lingkungan permainan yang sehat, kami telah menghubungi HDI dan melakukan akses terbuka sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pernyataan tersebut berbunyi, “Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah diputuskan untuk menonaktifkan Kirim dan fungsi serupa lainnya mulai 17.02.2024 pukul 23.59. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan perintah Menteri.” mengikuti ini. Hal ini dilakukan untuk menegakkan, mendorong aturan yang sesuai, dan menciptakan ekosistem permainan yang sehat,” demikian pesan pemberitahuan yang dikirimkan kepada seluruh pemain Higgs Domino Island Indonesia dalam Komunikasi No. 2 Tahun 2024 (jlo/jpnn).