Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi

saranginews.com, SERANG – Polisi menangkap pelaku perampokan di Serang, Banten dengan modus pengrusakan ban yang menyasar nasabah bank.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Serang Kompol Henke Karniwan mengatakan, pelakunya adalah BI (22), warga Lampang.

Baca Juga: 4 perampok di Maling ini sudah lama dipenjara

Tersangka A, R dan D sebelumnya pernah melakukan perampokan dan melarikan diri bersama tiga temannya.

“Sisanya tiga pelaku masih buron dan dicari,” kata Siang, Selasa (7/5).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Bongkar Peran Bupati Sedwarjo Gus Mohdlar dalam Kasus Korupsi, Olah

Kisah ceritanya bermula dari seorang penjahat yang bermula dari Chilegon, merencanakan aksinya dan kemudian setuju untuk melakukan perampokan di wilayah Sereng.

Pelaku kemudian mengikuti korban keluar bank menuju bank swasta.

Baca Juga: 4 Terduga Penikam Cikalengka Ditangkap, Buronan Menyerah Saja

Karena kelalaian korban, pelaku menancapkan paku ke mobil korban. Mereka kemudian mengikuti sasaran hingga Serang di kawasan Kawajan, dimana ban mobil korban mengalami kempes.

Oleh karena itu, saat itu terdakwa menghentikan mobil korban dan mengatakan bahwa ban mobil korban kempes. Korban kemudian membuka bagasi untuk mengambil ban serep.

Saat itu, pelaku bersama komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas berwarna hitam berisi buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta barang-barang lainnya di dalam tas tersebut, ujarnya.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meneriaki terdakwa dan berusaha melarikan diri, namun salah satu terdakwa berhasil ditangkap warga dan tiga terdakwa lainnya melarikan diri.

Terdakwa dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dan divonis 5 tahun penjara.

Katanya: “Caranya dengan kempes ban, lalu tabrak mobil korban dan laporkan ban mobilnya kempes, lalu korban keluar dengan membawa apa saja yang ada di mobil tersangka (ant/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *