KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024

saranginews.com – JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi perkara sengketa Pemilu 2024 yang persidangannya akan dimulai pada Senin (29/4) di Mahkamah Konstitusi.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan pihaknya memiliki delapan kantor hukum, yakni Pieter Ell and Associates Law Office, HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Associates), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi adalah pengacara dan konsultan hukum, Kantor Hukum Saleh & Associates, Kantor Hukum Joshua Victor, dan Firma Hukum Bengawan.

Baca Juga: Usai Debat Pilpres 2024, MK Siap Sidang PHPU Pileg

Pak Afifudin meyakini wakil-wakil yang ditunjuk mempunyai kemampuan dan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa hukum, khususnya di Mahkamah Konstitusi.

“Mereka adalah firma hukum yang jujur ​​dan mempunyai rekam jejak yang baik dalam menyelesaikan perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Serahkan 13 Undang-Undang Tentang Hasil Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi

Pieter Ell membenarkan bahwa kantor hukumnya yang berlokasi di Jayapura merupakan pihak yang bertindak sebagai penasihat hukum Indonesia dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi KPU.

“Perkara-perkara yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi sudah kami pertimbangkan secara matang, hal ini penting karena setiap perkara mempunyai ciri dan tantangannya masing-masing, seperti halnya sistem Noken yang hanya dilakukan di Dataran Tinggi Papua dan Provinsi Papua Tengah. .Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela KPU,” kata Pieter.

Baca Juga: Irjen Fakhiri Berharap Pemilu di Papua mendatang tidak lagi menggunakan sistem Noken.

Ia mengaku tertantang dalam menangani permasalahan legislasi tersebut.

“Menyelesaikan sengketa pemilu memang tidak mudah. ​​Alasannya bermacam-macam, tapi tugas kita adalah optimis bisa menuntaskan tugas mulia ini,” ujarnya. Jangan lewatkan video yang dipilih oleh editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *