Kemendikbudristek: Penyaluran Dana BOSP Tercepat dalam Sejarah 

saranginews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pertama dalam sejarah.

Kecepatan pengiriman tetap menjaga tanggung jawab pengelolaan dana BOSP.

Baca Juga: Kemendikbud Tetap Komitmen Promosikan Film Indonesia

“Peningkatan penggunaan dana BOSP didukung oleh Penerapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang aktif digunakan di banyak kelompok pendidikan,” kata Ketua Satgas Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Direktorat Jenderal. PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara, Sabtu (17/2).

Ia menyebutkan, sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan kini sudah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca Juga: Kemendikbud buka pendaftaran KIP Kuliah Mandiri Skema 2024, disalurkan ke 985.577 mahasiswa

Suksesnya donasi sebanyak 402.831 (96 persen) dari total 419.218 unit di bulan Januari ini diselenggarakan untuk mendukung sektor pendidikan dalam merencanakan dan memberikan penghargaan kepada pendidikan tertinggi dan terbaik Indonesia.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat rencana sejak awal bab ketiga Merdeka Belajar, dan awal reformasi rencana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mendukung sektor pendidikan menjadi tujuan utama Kemendikbud dengan melakukan relaksasi sebagai sarana penyediaan dana BOSP pada Tahap 1 dan mempertimbangkan akuntabilitas penyelenggara pada Tahap II.

Direktur Pokja Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara mengatakan, salah satu yang dilakukan Kemendikbud pada tahun ini adalah membuat laporan dan berkreasi. Semua pinjaman distribusi sekunder. Dulu, laporan keuangan BOSP bulan Januari merupakan hal yang paling penting untuk disampaikan. Tahun ini pelaporannya berubah menjadi tahap II.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas tanpa membatasi mekanisme yang ada sehingga pendidikan dapat terus berjalan tanpa gangguan akibat keterlambatan pendanaan BOSP,” kata Nandana.

Nandana juga meminta agar unit penerima alokasi tersebut segera memanfaatkan dana BOSP.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana BOSP.

Pertama, mulai tahun 2020, Pedoman Teknis (Juknis) BOSP mengutamakan fleksibilitas atau kebutuhan sekolah.

Kedua, kami meminta Kementerian Pendidikan untuk menyusun rencana penyiapan kebutuhan sekolah dengan mempertimbangkan laporan pendidikan agar penggunaan dana BOSP dapat efektif, ujarnya.

Nandana meyakini, penyaluran tahap kedua ini bisa menjangkau 96 persen satuan pembelajaran seperti Bagian I.

Dia meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan penulisan laporan pada tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan pemotongan dan pembayaran denda.

“Pemerintah daerah bertugas memverifikasi sisa dana dari hasil laporan. Selanjutnya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap kedua,” ujarnya.

Penyaluran dana BOSP ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan (Kemenkyu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Tony Suryatmo Briandono, Ketua Komite Alokasi Dana Non-Khusus Kementerian Keuangan, menambahkan Kementerian Keuangan sebaiknya tidak mempertimbangkan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan penyaluran dana APBN. . Sesuai jumlah dan jadwal yang direncanakan. Dalam pencairan dana BOSP, Kementerian Keuangan memperhatikan beberapa faktor antara lain keakuratan dana, keakuratan penerima, keakuratan penggunaan, keakuratan pelaporan, dan akuntabilitas yang baik.

“Kami menghimbau kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan dana BOSP digunakan dan dimanfaatkan secara efektif untuk pengembangan pendidikan Indonesia,” kata Tony. (semua/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *