Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

saranginews.com, Jakarta – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Mangala Putra Prakasa kembali menggerebek kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (5 Agustus 2024).

Mereka masih meminta adanya penggantian salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek pada tahap judicial review (LC). Ini adalah takdir masa depan mereka.

Baca Juga: Ratusan Pegawai PTPLI Demo di Luar Gedung MA, Tuntut Perubahan Komposisi Hakim

“Kami lanjutkan dengan apa yang kami dengar pada Senin (06/05/2024) lalu. Adapun permohonan kami untuk mengganti hakim yang mengatasnamakan Rahmi Molai,” PT Polo Ralph Lauren dari Serikat Pekerja Indonesia Rep Johnly Sembring dan PT kata Mangalaputra Prakasa.

Janli meminta Ketua Hakim Rahmi Multi mendengarkan perkara Peninjauan Kembali (PK) Fahmi Babra vs Mohinder HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Baca Juga: Terancam Pemecatan, Keputusan PC Aliansi Karyawan PTPRLI Tak Sah dan Tidak Adil Secara Hukum

“Kami meminta beliau diganti karena Hakim Rahmi Multi sedang mempertimbangkan perkara yang sama di tingkat perkara dan PC. Kami menilai beliau mempunyai konflik kepentingan dengan Mohinder HB dan kami menghormati independensi dan integritasnya. Mari kita bertanya,” kata Johnley.

Ia mengaku sudah menulis surat ke MA untuk meminta hakim diganti.

Baca Juga: Di bawah kepemimpinan Irfan Hakeem, kompetisi Family 100 semakin menarik dan banyak hadiah yang ditawarkan.

Untuk menerima surat dan pengaduan, Kejaksaan Agung sendiri akan menyiapkan nota atas permasalahan tersebut, yang selanjutnya akan disampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.

Janli merasa aneh sulitnya menggantikan Hakim Agung Rahmi Moolai. Sebenarnya, kata dia, hal itu mudah dilakukan.

“Kami belum memiliki jawaban pasti kapan dia akan berubah.” Tentu saja mengganti juri sebenarnya lebih mudah. Jangan sampai timbul kesan negatif terhadap MA karena tidak mencopot Hakim Rahmi Maulai di KUHP Fahmi Babar. Salah satu kasus yang kami tangani adalah Mohinder H.B.,” kata Janli.

Selain itu, dia meminta MA melalui otoritas pengawas dan Kentucci mengusut tiga hakim yang memutus perkara PT Polo Ralph Lauren Indonesia PK Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Ia yakin keputusan itu menguntungkan Mahendra HB. Sungguh janggal dan ganjil karena jelas terdapat bukti bahwa putusan tersebut bertentangan dengan dua putusan lainnya, yakni Putusan Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan Mahkamah Agung. Keputusan Nomor 3101 K/PDT/1999.

Karena Merek Mohinder HB dihapus atas perintah pengadilan pada tahun 1995 dan Ankara pada tahun 2001. Namun merek 173934 dimiliki oleh Ralph Lauren, bukan Polo Ralph Lauren.

“Dengan demikian, keputusan PC di sini salah dan tidak sah secara hukum. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan turun ke jalan.

“Kasus ini akan terus kami pantau,” kata Janelli (Jumat/Jepang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *