saranginews.com, TANJUNGPINANG – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan enam pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi juga menangkap tersangka bernama I, 48 tahun, yang merupakan pengemudi speedboat yang akan mengangkut enam PMI secara ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: TNI AL Dumai Tangkap 36 PMI Ilegal di Malaysia
“Saya diduga menerima gaji sebesar Rp 4 juta dari orang bernama W yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, kata Kapolsek Karimun AKBP Fadli Agus dalam jumpa pers di Tanjung Balai. Karimun pada hari Selasa.
Fadli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada aparat Divisi Polairud Karimun tentang rencana pengiriman PMI ilegal menggunakan speed boat fiber melalui Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Rabu (17/4). sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Benny Rhamdani: Negara tidak boleh rugi dari serikat pekerja PMI ilegal
Selain itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/4), petugas kepolisian setempat menemukan kapal tersebut hendak mengangkut atau memindahkan enam calon PMI ilegal dan satu orang tersangka tekong.
“Awak kapal berhasil mengamankan enam calon PMI dan tekong di pantai Pelawan,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjahat yang mendirikan puluhan PMI ilegal di Tebing Tinggi ditangkap
Usai diperiksa, Kapolres mengatakan, informasi yang diterima calon PMI yang berangkat ke Malaysia berasal dari wilayah NTB. Mereka membayar Rp 7 juta per orang berhuruf W (DPO) yang bekerja sebagai mediator atau insinyur pertanahan.
Polisi juga mengatakan mereka menemukan barang bukti satu kabel serat optik, satu telepon Oukitel, satu telepon Vivo, satu telepon lipat Samsung, satu kartu E-pass kecil dan dua minyak pemanas. (BBM) kaleng.
Selain itu, barang buktinya berupa uang tunai Rp 210.000, uang tunai lima ringgit Malaysia, dan satu tiket Super Air Jet.
Menurut dia, saya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia yang Mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Selain itu, Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dimana setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
“Kami juga bekerja sama dengan BP2MI untuk memulangkan keenam calon PMI ilegal tersebut ke daerah asalnya, NTB,” ujarnya (antara/jpnn).