Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali

saranginews.com, DENPASAR – WNA asal Australia berinisial MJF, pelaku penyerangan terhadap sopir taksi, dideportasi petugas imigrasi ke Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu (5/5/2024).

“Dia sudah kami deportasi dan namanya akan kami masukkan ke dalam daftar tahanan,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu.

BACA JUGA: Usai ditangkap, WN Amerika ini akhirnya dideportasi pihak imigrasi

Dia menjelaskan, pria berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah dipindahkan oleh Polsek Kuta yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Suhendra mengatakan, karena aturan keimigrasian, MJF tunduk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dideportasi dan dimasukkan dalam daftar larangan masuk wilayah Indonesia.

BACA JUGA: WNA Jerman yang dideportasi dari Bali menyamar sebagai investor

Berdasarkan data keimigrasian, MJF masuk wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Deportasi bermula saat MJF bernegosiasi dengan polisi terkait penyerangan terhadap sopir taksi di parkiran pusat Kuta sekitar pukul 22.05. WITA pada Minggu (21/4).

BACA JUGA: Dideportasi dan Masuk Daftar Detensi Imigrasi, Bule Prancis Beri Dasar Hukum

Dijelaskannya, MJF diserahkan Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (02/05) untuk menjalani proses deportasi setelah melalui proses hukum di Polsek Kuta yang diakhiri dengan restorative justice.

Sebelumnya, Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan, warga negara Australia tersebut ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat malam (26 April) saat hendak melarikan diri ke negaranya.

“Dengan bantuan Avsec (keamanan bandara) dan petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Agus menjelaskan, saat ini korban Putu Arsana, sopir asal Kabupaten Buleleng, Bali, awalnya sedang mengantar tamu ke hotel.

Saat korban sedang mengemudikan mobil menuju lokasi kejadian, ia mengamati ada orang asing lainnya yang terlibat keributan sehingga menyebabkan akses terhalang dan mobil korban dilarang masuk.

Pelaku tiba-tiba menabrak kaca samping mobil korban hingga akhirnya korban keluar dari mobil dan ingin bertanya kepada pelaku kenapa memukul kaca mobil, namun korban malah diserang pelaku, kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul bagian kepala, bahu, leher, dan punggung sebanyak lima kali hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23 April).

Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga tim mendapat informasi pada Sabtu (26/4) bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan sekitar untuk mengembalikan tujuan mereka adalah negara Australia.

Pelaku MJF berhasil ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan oleh Polsek Kuta.

Usai diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya korban dan berdalih hal tersebut karena pengaruh konsumsi minuman beralkohol (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *