Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menghadiri kick off rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPPLH) ) Kamis (2/5).

“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim merupakan tantangan yang melanda era modern,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, pada rapat perdana panitia antar kementerian. ( LHK) PAK) untuk penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPLH.

BACA JUGA: KLHK Gelar Tahap Kerja Sama Antar Polisi Hutan, Ini Pesan Menteri Siti

Selain itu, peningkatan laju konversi lahan juga berdampak pada kecenderungan menurunnya jasa lingkungan yang berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang cenderung menurun, serta biaya pemulihan lingkungan hidup untuk menutupi dampak dan risiko perubahan iklim. mitigasi pembangunan. yang semakin tinggi dan tinggi.

RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana aturan ini telah berlaku sejak tahun 2010 dan diharapkan dapat diundangkan pada akhir tahun ini.

BACA JUGA: Sambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, Berbagai Persiapan Dilakukan InJourney

Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah inovatif dan revolusioner Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi berbagai tantangan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup yang saat ini dihadapi Indonesia sesuai dengan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat ini. tingkat internasional. tingkat situs.

Melalui terobosan tersebut, RPP mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi lingkungan hidup, berdasarkan pendekatan eco-regional, memperhatikan permasalahan nasional, antara lain penurunan ekosistem alam dan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional selama 30 tahun.

BACA JUGA: Pembiayaan Haji Sebagian Ditambah Pegadaian Membuat Perjalanan Haji Lebih Terencana

Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan strategi sistematis dan pengelolaan jangka panjang, sehingga dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan Bumi Pertiwi dapat dimitigasi.

Keberlanjutan, lanjut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak hanya berarti kecukupan kuantitatif dan kualitatif, tetapi juga mencakup ketahanan.

RPP PPPLH memuat 11 bab yang mengatur muatan penting antara lain inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion, daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

RPP ini juga memuat ketentuan RPPLH nasional pada Pasal 35-38 dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RPP ini.

RPPLH Nasional memuat pokok-pokok yang menggambarkan situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pendekatan eco-regional, dan pokok-pokok rencana pulau dan/atau kepulauan.

Beberapa isi pokok RPLLH nasional yang dituangkan dalam kebijakan dan strategi PPLH nasional antara lain: Perlindungan kawasan yang mempunyai fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja tinggi terhadap jasa lingkungan. pemulihan dan pengendalian lingkungan hidup. Pemanfaatan nilai tambah sumber daya alam di suatu wilayah. Pemanfaatan wilayah dan sumber daya alamnya sesuai dengan kondisi daya dukung dan daya dukung potensi lingkungan hidup. Menerapkan dekarbonisasi untuk mencapai emisi nol bersih. Meningkatkan ketahanan dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.

Dengan poin-poin tersebut, rencana ini merupakan langkah maraton, upaya jangka panjang dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan empat unsur yang dapat menjadi dasar peta RPPLH, yaitu pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.

Menteri LHK menegaskan, implementasinya memerlukan kerja sama dan sinergi berbagai entitas, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, ia meminta peran aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *