6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman

saranginews.com, JAKARTA – Presiden KCD

Namun, guru prioritas swasta (P1) dan guru paruh waktu pemerintah yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun merasa berselisih satu sama lain.

BACA JUGA: Seleksi CPNS & PPPK 2024: Pemda Ini Tunjukkan Keseriusannya

“Guru swasta P1 sebenarnya tidak bisa disalahkan karena mereka hanya ditugaskan dan tidak mengetahui bahwa sekolah tempat mereka ditugaskan memiliki P3,” jelas Rida kepada JPNN. com, Jumat (4 Desember).

Ia mengungkapkan, pihaknya bertemu dengan Dinas Pendidikan KCD XI Jawa Barat Kabupaten Garut pada 4 April 2024. Dalam pertemuan ini, guru P3 perlu mengetahui enam hal, yaitu:

BACA JUGA: Presiden PGRI: Guru swasta yang menjadi PPPK harus dikembalikan ke sekolah asalnya

1. Bahwa pihak sekolah sebenarnya tidak bisa ikut campur dalam urusan biaya, karena terikat dengan surat keputusan sekolah dan KCD.

2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila jam Dapodik sudah selesai dan diselesaikan oleh kepala sekolah yang terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA: PPPK 2024: Dirut GTK Buka-bukaan Soal Nasib Guru Honorer & Tendik, Oh

3. Sekolah harus membuat DSO dan jadwal untuk menunjukkan selesainya jam dan mengirimkannya ke BKD

4. Mengambil langkah konkrit dan menyepakati kepala sekolah serta kurikulum di sekolah masing-masing agar jam pelajaran tetap ada

5. KCD akan memberikan instruksi kepada kepala sekolah bahwa pegawai honorer harus mempunyai hak atas jam mengajar sesuai peraturan dan linieritas serta berwenang di sekolahnya.

6. KCD akan terus berupaya menjamin perlindungan Tenaga Honorer Pemerintah

Rida menambahkan, forum tersebut akan terus bergerak ke tingkat nasional dan menuntut keadilan.

Guru honorer negara di sekolah umum sebaiknya diangkat menjadi ASN.

Taufik Santosa, guru honorer SMAN 4 Garut yang ikut serta dalam forum tersebut menambahkan, jika pemerintah ingin meningkatkan taraf hidup guru non-ASN, maka bisa menunjuk P1 swasta.

Tapi jangan ganti guru honorer negara dan sebaiknya ditempatkan di sekolah negeri yang tidak punya P3.

Mengapa guru PPPK dari P1 swasta tidak ditempatkan di sekolah swasta dari P1 swasta? Hal ini agar kuota guru P3 tidak terisi oleh P1 swasta, jelas Taufik Santosa. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *