WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan

saranginews.com – BLITAR – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan kedapatan mengumpulkan sumbangan secara paksa di Blitar, Jawa Timur.

Keduanya kini menangani Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur.

BACA JUGA: Operasi Militer Israel Berhasil Rebut Tanah Palestina di Rafah

Keduanya ditangkap setelah pihak imigrasi menerima pengaduan masyarakat.

Kepala Bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Herdaus mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut merupakan bagian dari “Operasi Jagratara” yang dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian.

BACA JUGA: Hamas menembakkan roket jarak pendek ke arah pasukan Israel di perbatasan Gaza

Keduanya berkewarganegaraan Pakistan MI (45 tahun) dan MA (44 tahun).

Keduanya kami tangkap di Kanigoro Kabupaten Blitar. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024, berlaku sampai dengan 25 Maret 2024, ujarnya kepada Blitar, Selasa (7/5). . .

BACA JUGA: Sekjen PBB Sebut Serangan Darat Israel ke Rafah Tidak Dapat Diterima

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan, penyidik ​​sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Mereka sebelumnya pernah masuk dan berada di Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi.

Ia kemudian mendarat di Bandara Juanda dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk mengumpulkan donasi.

MI dan MA kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan mendapat perpanjangan izin tinggal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, berlaku mulai 25 Maret hingga 28 Mei 2024.

MI dan MA kemudian melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama yaitu mengumpulkan sumbangan.

Total donasi yang terkumpul pun cukup besar yakni mencapai sekitar Rp 263 juta.

Cara pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih berasal dari Palestina.

Mereka berdua sudah kurang lebih dua minggu berada di kawasan imigrasi Blitar.

Ia menambahkan, tidak ada masalah dalam kedua kasus tersebut.

Namun selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor jaminan untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia, ia meminta bantuan saudaranya yang asal Pakistan.

Kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan-rekannya di Jakarta untuk perpanjangan ke Imigrasi Jakarta Timur, sehingga diberikan perpanjangan hingga 28 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, MI dan MA mengungkapkan, dalam perbuatannya meminta takmir masjid dan lembaga amal melalui pemaksaan dan manipulasi.

Ketika mereka meminta sumbangan, mereka juga menetapkan batas minimal agar pihak yang memberi akan menentang sikap mereka.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata tujuan pengiriman donasi tersebut bukan untuk dikirim ke Palestina melainkan ke Pakistan.

Mereka mengaku punya madrasah di Pakistan dan penduduknya orang Palestina, makanya mereka berdonasi ke Palestina.

Selain itu, donasi yang terkumpul juga digunakan untuk pengeluaran sehari-hari berupa makanan, minuman, dan menginap di hotel.

Kemudian menyewa sepeda motor, mengisi bahan bakar mobil sewaan, membeli tiket kereta api, membeli tiket bus dan membayar biaya izin tinggal untuk berkunjung.

Mereka juga mengaku kepada petugas bahwa mereka telah memberikan uang untuk membuat Al-Quran dalam huruf Braille, namun tidak satupun dari mereka dapat memberikan bukti.

“Kami tidak dapat membuktikan bahwa sumbangan ini dimaksudkan untuk produksi Alquran Braille,” ujarnya.

Saat ini keduanya masih ditahan di Imigrasi Blitar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai berbagai mata uang senilai kurang lebih Rp 24 juta, visa, buku catatan, dan berbagai barang lainnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Anggota DPR ini soroti serangan Israel ke Palestina, sebut sebagai genosida

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *