saranginews.com, BADUNG – Penyidik Polres Denpasar, Bali mengungkap kasus pembunuhan PSK asal RA (23) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang jasadnya ditemukan di dalam kotak.
Polisi juga mengidentifikasi pelaku pembunuhan, yakni AARP (20). Alasannya sudah diketahui.
BACA JUGA: Kasus Mayat di Tas, Pelaku Kirim Uang ke Ibunya
Kabag Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pembunuh yang berasal dari Balikpapan itu marah dengan teman kencannya.
“Pelaku marah dan kesal karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSW) menuntut bayaran lebih dari pelaku,” kata Sukadi, Jumat (3/5).
BACA JUGA: Bocah Dibunuh dan Disodomi di Sukabumi, Pelakunya Belum Diduga
Pembunuhan prostitusi terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 WITA di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian tersebut bermula dari pelaku memesan tes melalui aplikasi online.
BACA LAGI: Kisah Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Itu Seseorang.
Dalam perannya tersebut, pelaku membuat kesepakatan dengan korban yang menerima uang sebesar 500 ribu dolar.
Korban menyanggupi dakwaan tersebut, lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan hubungan badan.
Setelah selesai berhubungan intim, pelaku membayar Rp 500 ribu sesuai kontrak. Namun korban tidak terima dan meminta uang sebesar RP 1 juta kepada pelaku.
Kemudian pelaku tidak setuju sehingga korban mengancam agar pelaku membawa pacar dan temannya, kata Sukadi.
Karena ancaman tersebut, orang tersebut mulai marah, dan dia menghukum orang yang dipukuli hingga wanita tersebut meninggal.
Usai korban dibunuh, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam kantong bumbu, memasukkannya ke dalam sepeda motor, dan membuangnya ke dalam hutan di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan.
Usai membuang jenazah korban, pelaku kemudian kabur ke rumah saudaranya di Desa Kelan, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Alukoro kembali ke tempat kejadian, namun karena ramai, tersangka pun kabur meninggalkan sepeda motornya dan pergi ke rumah kakaknya.
Atas saran kakaknya yang melakukan pelanggaran, AARP akhirnya menyerahkan diri ke polisi di Kuta.
Setelah mendengar perkataan pelaku, Polsek Kuta menemukan jasad pria tersebut yang ditemukan di hutan sekitar jembatan Jimbaran Panjang.
Mayat almarhum ditemukan petugas Polsek Kuta. Usai diperiksa tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah langsung dibawa ke RSUD Sanglah. Saksi melihat pelaku membawa sebuah kotak.
AKP Sukadi mengatakan, sekitar pukul 02.30 Wita, saksi Putu Agus Arya mendengar teriakan perempuan dari ruang ganti lantai dua pojok utara saat kejadian.
Sekitar pukul 03.00 WITA, saksi juga mendengar suara barang jatuh, kemudian lari keluar kamar dan melihat ada orang yang salah (penghuni gedung dewan lantai dua) yang turun membawa kotak hitam besar. .
Hal ini juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Gede Sukadan Wiarta, yang keluar kamar karena mendengar suara berisik di dinding.
Saat itu, saksi Agus Arya melihat banyak noda darah pada pakaian yang dikenakannya, dan ia keluar dari rumah dewan dengan menggunakan sepeda motor yang membawa kotak hitam.
Saksi kaget melihat banyak darah di tangga menuju lantai dua dan di halaman wisma. Saksi bercerita kepada saksi lainnya, Made Dwi Artha Adi Putra.
Mendengar informasi tersebut, saksi menemukan di lantai dua ruang ganti sudut utara terganggu dan banyak darah yang tumpah.
Merasa aneh, saksi melaporkannya ke Polsek Kuta.
Setelah mendengar kabar tersebut, pihak kepolisian Kuta mendatangi tempat penangkapan para penjahat tersebut dan menemukan KTP resmi pelaku kejahatan tersebut.
Setelah itu, polisi Kuta langsung mengejar pelaku di tempat tersebut.
Kami tersangka pembuat AARP dan dijerat Pasal 338 hingga Pasal 3 Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (ant/jpnn).